Pengedar Narkoba Di Dor Tim Berantas BNNK Batang Hari

  • Whatsapp

BATANG HARI.(Benuajambi.com)-Perang terhadap Narkoba terus dilakukan Tim Pemberantasan BNNK Batang hari,12 Paket Sabu siap Edar dan Satu orang diduga pengedar berhasil diciduk Tim Berantas BNN Kabupaten Batang hari,pada hari Sabtu 09/10/21 Malam

Keberhasilan Tim Berantas BNN kabupaten Batang hari , diungkap dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kepala BNNK Batanghari, AKBP M Zuhairi didampingi Tim Berantas BNNK Batang Hari di kantor BNNK batang hari,Selasa 11/10/21

Bacaan Lainnya

Kepala BNNK Batanghari, AKBP M Zuhairi, Menyampaikan”Tim Berantas BNNK Batang hari berhasil meringkus satu pelaku seorang pengedar narkotika dengan inisal MS (28) Di Rt .12 Desa Teluk Leban Kec. maro Sebo Ulu Kab. Batanghari,pada Sabtu (09/10) Malam”ujar AKBP.M.Zuhairi

AKBP M.Zuhairi menjelaskan Penangkapan yang diduga pengedar narkotika atas laporan masyarakat yang sudah Resah dengan aktivitas transaksi Narkoba di kebun sawit belakang MTS RT.12 Desa Teluk Leban Kec.Maro Sebo Ulu Kab.Batang Hari,atas informasi yang didapat tim pemberantasan BNNK Batang Hari langsung Melakukan Penyelidikan.”Kata  M.Zuhairi

Sambung M.Zuhairi Setelah melakukan penyelidikan tim berantas BNNK Batang hari langsung melakukan penggerebekan di kebun sawit belakang MTs RT.12,Pelaku Sempat berusaha melarikan diri,dan akhirnya kita mengambil sikap terarah dan terukur dan akhirnya bisa melumpuhkan pelaku  MS(28).

Setelah dilakukan pengeledahan dari tangan pelaku MS (28) ditemukan 11 (sebelas) paket diduga narkotika, dan  1 (Satu) paket kecil diduga  Narkotika jenis Shabu yang siap di edar,Pelaku dan barang bukti  Kemudian langsung dibawa ke kantor BNNK Batanghari untuk dilakukan Pemeriksaan.

Barang bukti yang berhasil disita Narkotika, 11 ( Sebelas ) paket  Sedang yang diduga narkotika jenis shabu, 1 ( Satu) paket Kecil yang diduga Narkotika jenis shabu, Uang Tunai Rp 450.000.(empat ratus lima puluh ribu Rupiah),1 (satu) buah kotak plastik., 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.,1 (satu) Unit HP merk Oppo A15 warna  hitam.Dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat.

Untuk tersangka MS (28) Kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Apsal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”Pungkas Kepala BNNK Batang Hari Dalam Konferensi persnya kepada awak media
(Tim Benua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *