Penjualan Emas Ilegal Lintas Provinsi Digagalkan Dirreskrimsus Polda Jambi

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi,Gagalkan Penjualan Emas Ilegal Senilai Tiga Milyar Rupiah lintas provinsi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory didampingi Kasubdit Subdit IV/ Tipidter, Akbp Arief Ardiansyah Prasetyo,dan Kaur Penmas Kompol Mas.edy,melalui konferensi persnya di depan Mapolda Jambi.Selasa 04/04/23

Bacaan Lainnya

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyampaikan”Penangkapan empat pelaku dan barang bukti emas dengan berat 3,6 kilogram berdasarkan laporan dan informasi masyarakat.

Para pelaku ini melakukan kegiatan ilegal mining mengumpulkan dan menampung hasil penambangan emas secara ilegal yang terjadi di wilayah kabupaten Bungo.

kronologis dari penindakan ini  berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan ke kita bahwa akan ada transaksi penjualan emas ilegal.dan juga berkolaborasi bersama tim Cyber Polda Jambi untuk mengungkap Penangkapan Ini “sebutnya

Lebih lanjut Christian Tory mengatakan”Setelah mendapatkan laporan tersebut tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan pada malam hari, tepatnya di jalan simpang buluh Rimbo tengah kabupaten Bungo.

Para Pelaku ini memakai kendaraan roda empat yang telah kita dicurigai dan kita Mapping terlebih dahulu,setelah dilakukan pengamanan memang benar bahwa kendaraan tersebut ada  empat pelaku yang ingin melakukan transaksi jual beli emas yang direncanakan akan dijual ke Padang Sumatera Barat.

“Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial I.N.J.dan G,satu pelaku masih dibawah Umur”

Setelah melakukan pengamanan Tim langsung melakukan pengembangan dan Menemukan Barang bukti lempengan emas  seberat 3,6 kilogram yang sudah diolah dan siap jual.

Dan juga uang sebesar Rp.56 juta handphone, timbangan,dan peralatan pemurnian emas dan juga Kendaraan Roda empat milik pelaku.

Tiga pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka,dan dikenakan Pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah.”ungkap Kombes Pol Christian Tory

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *