Penundaan Pembayaran Hutang Desa Pinang Merah : Perjanjian Tak Kunjung Terlaksana

  • Whatsapp

Merangin, Benuajambi.com — Masalah hutang piutang yang membelit Pemerintah Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, belum juga menemui titik terang. Sudah hampir setahun sejak kasus ini mencuat, namun uang pinjaman sebesar Rp80.101.000 yang digunakan untuk modal awal perkebunan kelapa sawit Tanah Kas Desa (TKD) tak kunjung dibayarkan. Situasi ini menimbulkan kekecewaan bagi pihak pemberi pinjaman dan disoroti oleh berbagai pihak.

Hutang ini berawal dari inisiatif Pemerintah Desa Pinang Merah yang berencana menjadikan perkebunan sawit sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD). Untuk membiayai perawatan kebun, desa meminjam uang dari seorang pengusaha bernama Triyono. Perjanjian tersebut mengharuskan pinjaman dilunasi setelah kebun sawit mulai panen dan menghasilkan.

Bacaan Lainnya

Sebuah Berita Acara Musyawarah Desa yang digelar pada 9 Agustus 2022 menunjukkan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah keuangan ini. Musyawarah yang dihadiri oleh kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyepakati beberapa poin penting, di antaranya :

  • Utang desa akan dibayar melalui hasil dari TKD dengan mencari solusi perbankan.
  • Menjalin hubungan langsung dengan PT. KDA, pihak yang terkait dengan pengelolaan kebun.

Namun, hingga berita ini ditulis pada Kamis (19/09/2024), tahun lalu hingga Selasa, (19/08/2025). Hutang tersebut belum dibayar oleh kepala desa yang menjabat saat ini, Purwanto. Hal ini bertentangan dengan hasil musyawarah yang telah disepakati dan ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk kepala desa yang bersangkutan.

Triyono, selaku pemberi pinjaman, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami selaku yang kasih pinjaman sangat kecewa terhadap Kades. Pasalnya perjanjian di awal dulu perawatan kebun sawit TKD memakai duit kami, namun dengan syarat ketika sawit sudah menghasilkan, utang tersebut dicicil,” jelasnya.

Triyono menambahkan bahwa uang pinjaman yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp80.101.000. Padahal, menurutnya, kebun sawit TKD telah berproduksi selama dua tahun terakhir dan menghasilkan panen yang signifikan, bahkan mencapai 48 ton per bulan. Namun, dari hasil tersebut, tidak ada satu pun cicilan yang dibayarkan kepada dirinya.

Hingga saat ini, pihak desa belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penundaan pembayaran ini. Saat dihubungi oleh tim media, Purwanto melalui Triyono hanya menyampaikan, “Maaf, belum Bang. Kata Pak Kades Purwanto nunggu musyawarah dengan BPD.” Ujarnya. Selasa, (19/08/2025).

Ketidakjelasan ini semakin merugikan Triyono sebagai pemberi pinjaman dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan komitmen pemerintah desa dalam menyelesaikan tanggung jawab keuangannya. Masalah ini juga mengacu pada Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur perjanjian utang piutang, di mana setiap pihak wajib memenuhi kewajibannya. (Rido)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *