Siak, Riau – 12 Januari 2026
Beredarnya rekaman suara yang diduga telah diedit di Grup WhatsApp Pemkab Siak kini memasuki fase serius. Tidak hanya menuai keberatan dari pihak yang dirugikan, peristiwa ini juga memicu desakan agar aparat penegak hukum menelusuri jejak digital penyebaran awal rekaman tersebut.
Agus Zega, pihak yang merasa dirugikan, menyatakan bahwa rekaman itu beredar tanpa izin, tidak utuh, dan menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya. Ia menegaskan tidak pernah menyetujui rekaman pribadi disebarluaskan, terlebih di dalam grup resmi pemerintahan yang beranggotakan pejabat daerah.
“Yang menjadi masalah bukan hanya isinya, tapi siapa yang pertama kali menyebarkan, dengan niat apa, dan mengapa diedarkan di grup resmi. Itu yang harus dibuka,” tegas Agus.
Menurut Agus, penyebaran rekaman yang diduga telah diedit tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran etika aparatur negara jika dilakukan melalui sarana komunikasi kedinasan.
Ia pun mendesak Polres Siak untuk menelusuri log percakapan, metadata, serta rantai distribusi rekaman, guna memastikan siapa pihak yang pertama kali mengunggah dan pihak-pihak yang secara sadar ikut menyebarkannya.
“Di era digital, tidak ada yang benar-benar hilang. Jejaknya bisa ditelusuri,” ujarnya.
Sumber yang mengetahui dinamika internal grup tersebut menyebutkan bahwa beredarnya rekaman ini telah menimbulkan kegelisahan di kalangan anggota grup, karena persoalan tersebut kini berkembang menjadi perhatian publik dan berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke proses hukum.
“Kalau ini ditarik secara hukum, siapa pun yang terlibat pasti akan dipanggil. Ini bukan lagi urusan pribadi,” ujar sumber tersebut.
Pengamat hukum menilai, apabila terbukti rekaman diedarkan tanpa izin dan dalam kondisi tidak utuh, maka penyebarnya berpotensi dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana maupun administratif, khususnya bila dilakukan melalui fasilitas komunikasi resmi pemerintahan.
Selain aspek pidana, kasus ini juga dinilai dapat membuka pintu pemeriksaan etik dan disiplin, terutama jika pelaku merupakan aparatur sipil negara atau pejabat publik yang menyalahgunakan forum kedinasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penyelidikan. Redaksi memastikan akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab bagi siapa pun yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim







