Penyewa Kantin UNJA Protes: Klaim Haknya Diserobot Suami Wakil Rektor IV Dr. Revis Asra

  • Whatsapp

Jambi, Benuajambi.com – Sebuah insiden kurang menyenangkan menimpa salah satu penyewa kantin di Gedung Student Center (Hexagon) Universitas Jambi (UNJA). Pemilik kantin nomor A06 melaporkan adanya dugaan perusakan paksa dan penggantian kunci secara sepihak yang melibatkan oknum keluarga pejabat kampus.

Kejadian ini bermula saat penyewa, yang enggan disebutkan namanya, mendapatkan informasi mengenai adanya slot kantin kosong di gedung baru tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak berpikir panjang dan langsung berminat mengambil kantin tersebut karena lokasinya strategis di gedung baru,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Setelah menemui pengelola kantin, Pak Fadli, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sewa-menyewa pada 10 Desember 2025.

“Saya sudah membayar lunas biaya sewa untuk kantin nomor A06 pada tanggal 15 Desember 2025. Di hari yang sama, saya juga sudah menandatangani surat perjanjian sewa resmi,” jelasnya memperlihatkan bukti transaksi.

Namun, ketenangan penyewa mulai terusik saat dirinya dihubungi oleh pengelola yang menyatakan adanya perubahan tempat secara mendadak. Setelah ditelusuri secara mandiri, muncul nama Pak Defrizal, suami dari Wakil Rektor IV UNJA, yang diduga menginginkan slot kantin A06 tersebut meskipun penyewa pertama sudah membayar lunas.

“Saya sempat merasa tidak enak perasaan karena beliau punya jabatan di belakangnya. Pak Fadli sempat bilang ada orang yang sudah booking, tapi saat saya tanya apakah sudah bayar atau tanda tangan kontrak, jawabannya belum semua. Jadi secara hukum, itu adalah hak saya,” tegas sang pemilik kantin.

Persoalan sempat dianggap selesai hingga muncul kewajiban pemasangan teralis dengan model seragam. Diketahui, proyek teralis tersebut dikerjakan oleh pihak Pak Defrizal. Korban pun telah membayar uang muka sebesar Rp1,2 juta kepada tukang bernama Syamsuri Daeng agar usahanya bisa segera beroperasi pada 26 Januari 2026.

Konflik memuncak pada Senin pagi, 2 Februari 2026, ketika istri penyewa mendapati pintu kantin tidak bisa dibuka.

“Istri saya telepon, katanya kunci macet. Saat saya hubungi tukang teralisnya, saya kaget luar biasa karena dia mengaku kuncinya diganti atas perintah Pak Defrizal,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Tak terima dengan tindakan tersebut, korban langsung mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Berdasarkan rekaman CCTV dan kondisi fisik di lokasi, ditemukan bekas gerinda pada gembok dan pintu teralis yang dirusak paksa.

“Semua bukti pembobolan sudah saya kumpulkan, mulai dari rekaman CCTV hingga surat perjanjian sewa yang sah. Saya siap melawan secara hukum,” tuturnya.

Menindaklanjuti aksi premanisme tersebut, pihak penyewa dijadwalkan akan melakukan mediasi dengan Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum pihak kampus pada hari esok. Korban menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerusakan properti dan kerugian materiil yang dialaminya selama tidak bisa berjualan.

“Saya menuntut ganti rugi, perbaikan teralis, dan surat pernyataan tertulis agar kejadian ini tidak terulang. Saya harus jualan paling lambat Rabu pagi karena waktu jualan efektif sangat singkat sebelum memasuki masa puasa,” pungkasnya menutup pembicaraan.

Penulis : Rido Asran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *