JAMBI.(Benuajambi.com) – Perkara sengketa lahan antara PT. Erasakti Wira Forestama (EWF) dan warga petani Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi masih bergulir menuju kemeja hijau. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengeti nomor perkara 12/Pdt.G/2023/PN.
Pasalnya, tidak tanggung-tanggung PT. EWF digugat oleh 627 warga petani ke Pengadilan Negeri Sengeti.
PT. Erasakti Wira Forestama melalui Penasehat Hukumnya Budi Asmara SH menyampaikan, bahwa sangat disayangkan dengan apa yang dilakukan oleh kelompok massa terkait pendudukan pabrik dan lahan PKS (Perkebunan Kelapa Sawit) PT. EWF, karena menurut Budi Asmara Kelompok Masyarakat Desa Sakean tidak Konsisten dengan kesepakatan yang dimediasi oleh Timdu Kabupaten Muaro Jambi. Selasa 27/03/2023
“Beberapa waktu yang lalu kelompok masyarakat desa Sakean meminta kepada PT. EWF untuk dilakukan pengukuran lahan dengan mendatangkan BPN ( Badan Pertanahan Nasional ), tetapi setelah dilakukan pengukuran oleh BPN mereka menolak hasil dari pengukuran tersebut”, ucap Budi
Budi Asmara juga menjelaskan Bahwa PT. EWF akan mengikuti proses Hukum karna ini sudah masuk wilayah hukum gugatan perdata yang akan dilaksanakan sidang perdananya pada Selasa 28 Maret 2023 dengan agenda sidang pemeriksaan administrasi.
Setelah itu Majelis hakim akan menujuk mediasi antara kedua belah pihak dikasih ruang oleh mediator untuk mengadakan mediasi.
“Apabila mediasi itu gagal akan dikembalikan ke Majelis Hakim akan memeriksa materi perkara dengan waktu yg diberikan selama 40 hari. Persidangan tetap dilanjutkan dan butuh waktu,
Penasehat Hukum PT. EWF juga menghimbau dan mengharapkan dengan sudah masuknya perkara ini di pengadilan sebagaimana nomor tersebut di atas, agar para pihak mematuhi dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Dimohonkan kepada pihak dari masyarakat, jangan lagi menduduki lahan PT. EWF. Apabila itu dilakukan maka kami akan menempuh prosedur hukum yang berlaku” tegasnya.
(Juna)