Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Pelaku Berhasil Diamankan Di Tempat Pelariannya Di Kota Bogor

  • Whatsapp

Merangin.(Benuajambi.com) – Seorang ayah merupakan sosok yang penting dalam keluarga, selain sebagai pemimpin, ayah juga sering dijadikan idola dan panutan anak-anaknya. Saat menjalankan kewajibannya dengan baik, ayah menjadi sosok panutan yang bertanggungjawab dalam melindungi keluarganya. Peran ayah dalam keluarga juga tentu akan memberikan pengaruh dalam pembentukan karakter seorang anak.

Namun berbanding terbalik apa yang dilakukan oleh seorang ayah an. SUKAMTO Bin SUHARNO (Alm) (70) yang beralamat di Desa Rantau Panjang RT. 004 Kec. Muara Siau tega menyetubuhi anak tiri hingga hamil 6 bulan.

Kronologi kejadian tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan pencabulan anak dibawah umur sekira bulan Juni 2021, Sekira Pukul 13.00 Wib kejadian berawal saat Korban pulang dari sekolah yang kemudian bermain Hp dikamar Korban, dan kemudian masuk Bapak Tiri Korban An. SUKAMTO kedalam kamar Korban dan langsung duduk disamping Korban, yang kemudian pelaku berkata kepada Korban “SRI BUKA BAJU KAU” akan tetapi saat itu Korban merasa takut, dan setelah itu Pelaku dengan nada tinggi kembali meminta Korban untuk membuka Pakaian, sehingga Korban menurutinya dan saat itu Pelaku sempat berkata “DIAM AJA JANGAN NGOMONG DAN TERIAK” setelah hal tersebut Pelaku berhasil menyetubuhi korban dan setelah berhasil menyetubuhi korban, pelaku sempat berkata “JANGAN KATO KE MAK YO”,

Akibat Perbuatan Pelaku, saat ini Korban mengalami telat datang Bulan dan setelah diperiksa ternyata Korban telah Hamil 6 (Enam) Bulan dan Pelapor datang ke Poles Merangin untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di tindak lanjut dengan barang bukti Surat Visum Et Repertum dari RSUD Kol. Abundjani Bangko, 1 ( satu ) Lembar Baju Kaos Warna Hitam, 1 ( satu ) Lembar Celana lejing Warna Hitam.

Berdasarkan Nomor laporan polisi: LP/B/84/VI / 2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI tlanggal 06 Juni 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 75 / VI / Res.1.24 / 2023 tanggal 14 Juni 2023, Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap / 119 / VI / Res.1.24 / 2023 /Reskrim tanggal 15 Juni 2023 an. SUKAMTO Bin SUHARNO (Alm) dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 103 / VI / Res.1.24 / 2023 / Reskrim.

Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB Opsnal Tim II Polres Merangin mendapat informasi bahwa pelaku “ PENCABULAN “ berada dipersembunyian nya di kota BOGOR JAWA BARAT . Setelah mendapat informasi tersebut Tim II opsnal Polres Merangin langsung melakukan koordinasi dengan Penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku . Setelah koordinasi Tim II Opsnal Polres Merangin langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku di daerah Bogor Kota Prov. Jawa Barat.

Pada hari jum’at tanggal 16 Juni 2023 tim II opsnal Polres Merangin sampai di Bogor dan setelah sampai Di Bogor TIM II OPSNAL POLRES MERANGIN Langsung melakukan lidik serta pulbaket untuk mencari petunjuk tempat persembunyian nya dan tidak beberapa lama Tim II Opsnal Polres Merangin mendapat kan informasi pelaku sedang di rumah di Jln. Menteng Kelurahan Pondok Kelapa Kabupaten Bogor Kota Provinsi Jawa Barat kemudian tim II Opsnal Polres Merangin yang di pimpin AIPDA AZHADI ANANDA P. S.H. Langsung menuju tempat persembunyian nya.

Sabtu Tanggal : 17 Juni 2023 Pukul : 11.00 wib pelaku sedang berada di Jln. Menteng Kelurahan Pondok Kelapa Kabupaten Bogor Kota Provinsi Jawa Barat merupakan rumah tempat persembunyian pelaku, kemudian Tim II Opsnal Polres Merangin langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan nya dan selanjutnya pelaku di bawak ke Polres Merangin untuk di tindak lanjuti.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Paur Humas Aiptu Ruly, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Tim II Opsnal Polres Merangin berhasil mengamankan satu orang pelaku pencabulan anak dibawah umur.

“Ya, kita telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku sempat kabur dan bersembunyi ke Bogor Jawa Barat, dan saat ini pelaku sudah berada di Polres Merangin untuk proses lebih lanjut,” terangnya pada Senin (19/6/2023).

Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan berupa, surat Visum Et Repertum dari RSUD Kol. Abundjani Bangko, satu Lembar Baju Kaos Warna Hitam dan satu Lembar Celana lejing Warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan alas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tambahnya. (Bakar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *