Merangin.(Benuajambi.com) – Personil Polsek Tabir Ulu melaksanakan giat pengamanan dan monitoring kegiatan sidang adat terharap saudara Muhammad Juri (Kades Sungai Tabir). Minggu, (01/05/2022) pukul 09.00 wib s/d 16.00 Wib
Bertempat di kediaman Palizar Ketua Lembaga Adat (LAD) Desa Sungai Tabir kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Personil Polsek Tabir Ulu yang tergabung dalam kegiatan tersebut Bripka Ropi’i SH (Kanit Binmas), Bripka Ronizar (BKTM) dan Bripka Hikmat. J.(BKTM)
Kegiatan dihadiri Palizar (Ketua LAD S. Tabir), Abdul Muis. S.sy (KA. BPD), M. Dong (KTI) Beserta anggota, Cinto hati (Korban) dan Warga masyarakat Desa Sungai Tabir
M. Juri (Kades Sungai Tabir) dengan Marjuta (Gusdur) dan Cinto Hati yang terjadi Pada Hari Sabtu tgl (05/02/2022) di Desa Sungai Tabir adapun putusan adat saudara M. Juri dikenakan sanksi denda adat berupa satu ekor kambing, beras 20 ganteng serta selemak semanisnya.
Pada saat sidang berlangsung saudara M.Juri dan pihaknya tidak menghadiri sidang. Selamat kegiatan berlangsung Situasi Aman dan Kondusif. (Ran)
Personil Polsek Tabir Ulu, Melaksanakan Giat Pengamanan Sidang Adat Terhadap Saudara M. Juri
