Perwakilan PPDI Gelar Silahturahmi Sekaligus Rakor Bersama Wakil Bupati Merangin

  • Whatsapp

Merangin.(Benuajambi.com) – Sebanyak 56 orang perwakilan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Merangin, menyambangi kantor baru Bupati Merangin. Mereka diterima Wabup Merangin Nilwan Yahya di ruang rapat kerja bupati. Senin, (29/5/2023).

Tampak hadir mendampingi Wakil Bupati Merangin pada pertemuan yang berlangsung penuh rasa kekeluargaan itu, Asisten ll Setda Merangin Suherman, Kadis PMD Andrie dan Kabag Organisai Setda Merangin Ny Kiki.

Dijelaskan Wabup, kedatangan perwakilan PPDI Merangin tersebut, pertama untuk bersilaturahmi. Selanjutnya mereka menyampaikan berbagai persoalan-persoalan yang terjadi di desa, terutama pasca pilkades.

‘’PPDI memandang banyak kades terpilih kemudian langsung memberhentikan para perangkat desa, tanpa mempedomani peraturan-peraturan yang ada. Untuk itu PPDI minta penjelasan Pemkab Merangin terkait hal tersebut,’’ ujar Wabup.

Melalui musyawarah dan mufakat jelas wabup, nanti akan dicari solusi dan jalan terbaik, atas pemberhentian parangkat desa yang diduga semena-mena dilakukan para kades terpilih.



‘’Jadi sebenarnya perangkat desa yang sudah diberhentikan kades terpilih itu tidak keberatan diberhentikan, hanya saja apakah pemberhentian itu sudah berdasarkan peraturan yang berlaku,’’ terang Wabup.

Untuk itu wabup, menampung dulu semua keluhan PPDI tersebut, selanjutnya nanti akan dibahas di tingkat Kabupaten, bersama stokeholder terkait. Termasuk melibatkan camat yang tahu persis kondisi yang terjadi di desa.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu Ketua PPDI Kabupaten Merangin Imam Tantowi menjelaskan, pasca pilkades kekuatan Pemerintah Desa sudah oleng dan porak-poranda akibat banyak perangkat desa yang diberhentikan semena-mena.

‘’PPDI sangat mendorong untuk bersama-sama membina perangkat desa menjadi lebih baik lagi, tapi bukan langsung diberhentikan begitu saja. Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu ada aturannya,’’ jelas Imam Tantowi

Selain itu Imam Tantowi juga mengatakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Merangin tentang pemilihan kepala desa perlu perubahan.

“Terkait Perda dan Perbup di Kabupaten Merangin tentang pemilihan kepala desa, perlu adanya perubahan seiring dengan terbitnya Permendagri no 65 tahun 2017 perubahan atas Permendagri no 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,” Tambah Imam Tantowi.

Selaku bendahara umum PPDI Kabupaten Merangin KAMARI, S.Pd dalam silahturahmi tersebut dari perwakilan PPDI menyampaikan persiapan Rakerda se-provinsi jambi yang akan dilaksanakan di kabupaten Merangin pemkab sangat mendukung acara rakerda tersebut dan siap menfasilitasi.

Kamari juga menyampaikan apresiasi Pemkab Merangin yang telah akan menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) secepatnya dalam waktu dekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *