JAMBI.(Benuajambi.com)-Kapolda jambi irjen pol A. Rachmad wibowo, melalui Dirreskrimsus Polda Jambi Sigit dani setiono. Di dampingi Kabid Humas polda jambi kombes pol Mulya priyanto lakukan pres realese ,Terkait penangkapan pelaku Penjual Opsetan Harimau Sumatera Dan Dua Gading Gajah yang dilindungi undang-undang Bertempat di Mapolda Jambi,Selasa 30/03/21
Tim Operasi Gakkum KLHK bersama Polda Jambi berhasil menangkap Pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagiannya berupa setan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Selanjutnya Tim juga berhasil menangkap pelaku perdagangan Gading Gajah (Elephas maximus sumatranus, 21 Marct 2021, di Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi Bersamaan dengan tertangkapnya para pelaku, diamankan barang bukti berupa satu opsetan Harimau
Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dua Gading Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), satu unit mobil Daihatsu Grandmax nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor merk Honda Spacy warna putih, satu unit HP merk nokia, satu unit HP merk samsung dan satu unit HP android merk Realme warna ungu.
Pelaku penjualan opsetan Harimau Sumatra AW (55 th) ditangkap Tim Operasi di halaman samping salah satu Losmen di Jalan Lintas Sumatera KM.3 RT.36 RW.09 Kelurahan Menawang Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Propinsi Jambi
“Pelaku mengaku akan menjual opsetan harimau seharga Rp 150 juta”
Sedangkan pelaku penjualan dua gading gajah Sumatra HL(53) dan JAG (31) berhasil diamankan di depan salah satu Warung Makan di Jalan Lintas Jambi Bungo Desa Manggis Kecamatan Batin III Kabupaten Bungo Propinsi Jambi. Pelaku mengaku akan menjual dua gading gajah seharga Rp 60 Juta
Perbuatan para pelaku bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf djo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak
Rp 100 juta,Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Jambi
Eduward Hutapea memberikan apresiasi kepada Tim Operasi Brigade Harimau Jambi yang telah berhasil menggagalkan transaksi perniagaan bagian satwa yang dilindungi Undang Undang.
Kami akan terus berbuat untuk tetap mengantisipasi terjadinya perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya, tegas Eduward.
Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
Kami telah membuat kajian valuasi ekonomi satwa liar bersama akademisi, dengan mempertimbangkan nilai ekologi, nilai valuasi Harimau Sumatera sebesar Rp. 1,2 Milyar dan Gajah sebesar Rp. 3,5 Milyar.
Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan liegal TSL.
KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumberdaya hayati dan perhatian masyarakat dunia, tutup Susetyo
(Eko)