Polda Jambi,Tiga Terduga Pelaku Ilegal Logging di Amankan

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Tiga orang  diduga pelaku ilegal logging diamankan Unit Opsnal satreskrim polres Muaro Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia prianto melalui Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan tiga orang  terduga pelaku pembalakan liar di desa Tangkit kecamatan sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Kompol mas Edy menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk.”kata mas Edy

Ketiga pelaku yang ditangkap , Su, 54 Thn,Ag, 34 Thn,DA, 31 Thn,satu pelaku warga Muaro Jambi dan dua pelaku lainnya warga kota Jambi, diduga melakukan Tindak Pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Penangkapan ketiga pelaku ini saat sedang melakukan aktivitas menggesek kayu, setelah dilakukan pemeriksaan dari unit Satreskrim polres Muaro Jambi para pelaku tidak bisa menunjukan surat ijin resmi.

Barang bukti yang berhasil kita amankan Berupa  Kayu Bantalan dengan jumlah sekitar 130 batang dengan bermacam macam jenis, Rimba Campuran (Racuk), Punak, dan Meranti,serta L Kayu olahan dengan jumlah sekitar 2,5 Kubik dan 1 (satu) set mesin pemotong kayu.

Ketiga pelaku sudah kita tahan dan masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan”pungkas Kompol mas Edy

(Ardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *