Merangin, Benuajambi.com – Teka-teki mengenai siapa yang akan mengisi kursi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Partai NasDem kini tengah menjadi sorotan publik. Perdebatan mencuat antara nama Harmaini dan Wike, menyusul adanya perubahan status kepegawaian salah satu calon yang dianggap berimplikasi langsung pada kelayakan administratif secara hukum.
Persoalan utama muncul setelah diketahui bahwa Wike telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi ini membawa konsekuensi hukum yang ketat. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap ASN memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga netralitas dalam ranah politik praktis.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 24 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ditegaskan bahwa ASN dilarang keras menjadi anggota atau terlibat dalam partai politik. Aturan ini bersifat mengikat dan tidak memberikan pengecualian, baik bagi ASN yang berstatus penuh waktu maupun mereka yang bekerja secara paruh waktu.
Secara hukum, sejak pengangkatan sebagai PPPK tersebut, Wike secara otomatis dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai kader partai politik. Status ganda sebagai abdi negara dan anggota partai adalah hal yang mustahil secara regulasi. Hal ini mengakibatkan haknya untuk diusulkan dalam proses PAW DPRD gugur demi hukum.
Landasan kuat lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam regulasi tersebut, calon anggota legislatif atau peserta PAW harus memenuhi syarat keanggotaan partai politik yang sah. Karena status ASN menghapus keanggotaan parpol seseorang, maka persyaratan administratif untuk menduduki kursi parlemen tidak lagi terpenuhi.
Munculnya klaim jika partai tetap mempertahankan status kader terhadap Wike justru akan memicu masalah baru yang lebih kompleks. Apabila hal tersebut dipaksakan, maka tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan asas netralitas ASN yang dijunjung tinggi dalam sistem birokrasi Indonesia.
Lebih jauh lagi, pemaksaan status tersebut berpotensi menyebabkan pengangkatan Wike sebagai PPPK paruh waktu menjadi cacat hukum. Hal ini dapat dikategorikan sebagai kesalahan administrasi pemerintah yang serius, karena membiarkan seorang anggota partai politik aktif menyusup ke dalam jajaran Aparatur Sipil Negara.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum tersebut, narasi yang berkembang menyimpulkan bahwa Wike tidak sah dan tidak berhak untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Merangin melalui proses PAW. Kini, mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh internal Partai NasDem dan penyelenggara pemilu untuk menyikapi posisi Harmaini sebagai kandidat kuat lainnya.
Penulis : Rido Asran







