MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi fasilitasi permasalahan Polemik Lahan Kelompok tani sungai gelam dan desa parit dengan PT.Muaro Kahuripan Indonesia, bertempat di ruang Ridan Bupati Muaro Jambi, Jum’at 27/09/24.
Kegiatan Rapat dipimpin langsung Kemas Ismail Azim SE Kakan Kesbangpol Dan Linmas Kabupaten Muaro Jambi.
Dan dihadiri Kasat Intel Muaro Jambi, Perwakilan Kantor Tanah Pertanahan Muaro Jambi, Perwakilan Dinas Kehutanan,Kepala UPTD KPHP Muaro Jambi,Kabag Hukum Setda Muaro Jambi,Kabag Tata Pemerintahan Muaro Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, Kades Arang Arang, Perwakilan PT.Bahari Gembira Ria , Perwakilan PT.Muaro Kahuripan Indonesia,Ormas Grib Jaya PAC Sungai Gelam,LSM Propam,LSM Kompej,LSM Patron dan Dua Kelompok Tani sungai gelam serta Desa Parit.
Sebagai Pendamping kedua Kelompok Tani Wahyu Rochmad Nugroho ketua PAC Grib Jaya Sungai Gelam, mempertanyakan surat Maupun data yang pegang Pihak PT.MKI untuk ditunjukkan di depan Tim Terpadu.
Menurutnya Pihak PT.MKI selalu Mangkir kalau dipanggil oleh Asisten Setda,ada tiga kali panggilan selalu tidak hadir,ini ada Apa.
Kami Sebagai pendamping petani merasa kecewa dengan pihak PT.MKI yang tidak transparan kepada pemerintah kabupaten Muaro Jambi maupun kelompok tani untuk menyelesaikan Polemik Lahan ini.”kata Wahyu
Dan kami berharap kepada Tim terpadu kabupaten Muaro Jambi untuk dapat menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan kemudian hari.
Ada 7(tujuh) Kesimpulan rapat yang dihasilkan dalam Rapat mediasi
1.Bahwa berdasarkan penyampaian dari pihak PT. Muaro Kahuripan Indonesia menyatakan telah memiliki izin Hak Guna Usaha yaitu seluas 1.006 Ha yang merupakan izin HGU inti dan 1.000 Ha merupakan plasma transmigrasi kemitraan PT. MKI yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik yang berada di Desa Arang-Arang nomor HGU 43 tahun 2008 (fotocopy terlampir).
2. Bahwa berdasarkan penyampaian dari PT. Bahari Gembira Ria luas pelepasan kawasan hutan sesuai SK Nomor 73/Kpts-1/1996 yaitu seluas 14.349 Ha dan telah diusahakan menjadi kebun plasma PIR TRANS seluas 2.653,76 Ha dan kebun inti (HGU) seluas 1.796,96 Ha sedangkan sisanya secara otomatis kembali kepada Negara (Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
3. Bahwa Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Muaro Jambi akan melakukan evaluasi dan telaah terhadap dokumen Kelompok Tani serta memfasilitasi kembali pertemuan berkaitan dengan pembahasan peta pelepasan kawasan hutan Nomor 73/Kpts-11/1996 dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
4. Bahwa kelompok tani Sungai Gelam dan Parit menghendaki lahan seluas 970 Ha dikembalikan kepada kelompok tani dari PT. MKI dengan catatan terlebih dahulu melihat peta pelepasan kawasan hutan.
5. Bahwa semua pihak baik PT. MKI, PT. BGR dan kelompok tani agar menyerahkan seluruh dokumen yang terkait dengan permasalahan ini kepada Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Muaro Jambi.
6. Bahwa diminta kepada semua pihak agar menjaga kondisi keamanan dan ketertiban dilapangan tetap aman dan kondusif.
7. Bahwa pihak yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir telah menyetujui hasil berita acara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Dan kesimpulan rapat ini ditandatangani langsung Kemas Ismail Azim SE selaku pimpinan rapat Kakan Kesbangpol Dan Linmas Kabupaten Muaro Jambi