Merangin, Benuajambi.com – Teka-teki mengenai siapa yang berhak menduduki kursi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Merangin kini mulai menemui titik terang secara yuridis. Berdasarkan kajian hukum yang mendalam, sosok Haramaini dinilai sebagai figur yang paling sah dan pantas untuk dilantik.
Kabsahan Haramaini didasari pada status kepegawaiannya yang merupakan dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta. Sebagai tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Haramaini secara hukum tidak terikat oleh kewajiban netralitas ketat yang biasanya dibebankan kepada pegawai negeri atau negara.
Meski Haramaini memiliki sertifikasi dosen dan menerima tunjangan profesi yang bersumber dari keuangan negara, hal tersebut tidak mengubah kedudukan hukumnya. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan tersebut adalah hak atas profesionalisme dan bukan penanda bahwa penerimanya adalah seorang ASN.
Lebih lanjut, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, status dosen swasta tetap berada di luar lingkup birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, penerimaan tunjangan profesi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengategorikan seseorang sebagai pegawai negara yang dilarang berpolitik.
Ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mempertegas posisi ini. Tidak ada klausul yang melarang dosen swasta untuk terlibat dalam partai politik, sehingga langkah Haramaini menuju kursi parlemen melalui mekanisme PAW dianggap tidak melanggar aturan main pemilu.
Dengan melihat fakta-fakta hukum tersebut, para ahli berpendapat bahwa tidak terdapat hambatan legalitas yang dapat menggugurkan penetapan Haramaini. Secara administratif dan konstitusional, ia memenuhi seluruh kriteria untuk menggantikan posisi anggota DPRD yang lama.
Di sisi lain, kondisi berbeda dialami oleh Wike, kandidat lain yang namanya sempat mencuat dalam bursa PAW ini. Wike dinilai tidak memenuhi syarat hukum (TMS) untuk menduduki jabatan tersebut karena tersandung kendala status kepegawaian yang sangat mendasar.
Diketahui bahwa Wike telah diangkat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Status ini membawa konsekuensi hukum yang berat, di mana ia terikat sepenuhnya pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam regulasi tersebut, setiap ASN—termasuk PPPK—diwajibkan untuk menjaga netralitas dan dilarang keras menjadi anggota apalagi kader partai politik. Pelanggaran terhadap poin ini secara otomatis membatalkan kelayakan seseorang dalam proses pencalonan legislatif maupun PAW.
Berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, pengisian posisi PAW hanya dapat dilakukan oleh calon yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik dan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Dengan statusnya sebagai ASN PPPK, Wike secara hukum telah kehilangan kualifikasi tersebut, sehingga posisi PAW jatuh kepada Haramaini.
Penulis : Rido Asran







