Bungo, Benuajambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Pada Selasa malam (24/6/2025) sekira pukul 23.30 WIB, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPDA Fadli R, S.H berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah warung, Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Bathin VII Muko-Muko, Kabupaten Bungo.
Pelaku diketahui berinisial M. Ilham (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi yang sama. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 buah dompet emas warna merah, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip berisi plastik-plastik klip kosong, 1 sendok sabu dari pipet plastik, 1 unit HP Realme warna silver, dan uang tunai sejumlah Rp763.000.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam dompet merah yang disembunyikan di bawah batang karet, sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan. Total berat bruto barang bukti mencapai 7,08 gram. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh warga setempat/Datok Rio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ilham mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Gibran**, dengan sistem kerja “konsinyasi” — di mana barang diterima terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah berhasil dijual. Barang diberikan seberat 5 gram seharga Rp3,5 juta di sebuah rumah di Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, melalui perantara yang tidak dikenali pelaku.
Kasus ini saat ini masih dikembangkan guna mengungkap jaringan di atasnya.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.KOM., M.Si melalui Kasi Humas AKP M. Nur menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bungo. Ini adalah komitmen Polres Bungo dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP M. Nur. (Rido Asran)