Merangin.(Benuajambi.com) – Tim personil Polres Merangin melakukan penertiban kegiatan aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di area Dam Sesah dilokasi kebun sawit warga di Desa Sido Rejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin Sabtu, 10/12/2022 sekira pukul 10.45.wib.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kabag Ops Polres Merangin KOMPOL Agus Saleh yang didampingi Kabag log, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Samapta dan Kasat Binmas serta diikuti oleh beberapa orang personil.
Tim Personil Polres Merangin Berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Sampun, 46 th, swasta, Alamat tanjung Rejo Margo Tabir dan Syukur, 19 th, swasta, alamat RT 16/0 Kel Dusun baru Kec Tabir, serta barang bukti berupa 1 (Satu) buah engkol diesel 1 (Satu) lembar karpet mie warna hijau 1 (Satu) buah potongan 1 (satu) buah gabang warna merah 1 (Satu) buah potongan 1 (Satu) buah Pralon warna biru 1 (Satu) buah Dulang 1 (Satu) buah Potongan cangkang 1 (Satu) botol Air raksa.
Di lokasi Sasaran Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut ditemukan 12 (dua belas) unit mesin dompeng rakit (Lanting) yang beraktifitas di Areal tersebut dan 2 (dua) terduga pelaku diamankan, sedangkan pelaku yang lain melarikan diri saat akan di amankan
Selanjutnya mesin dompeng rakit dan peralatan PETI tersebut dilakukan penindakan berupa pengrusakan agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumrian Hayudi Putra, S.I.K., MH saat dikonfirmasi melalui pesa Whatsapp mengatakan “Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan akan kita proses sidik sesuai SOP dan UU minerba yg berlaku,” Terang Kasat Reskrim AKP Lumrian Hayudi Putra, S.I.K., MH (Bakar/Ran)