MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Muaro Jambi Tahun 2019 Sampai 2021 masih terus berproses,Total dugaan Kerugian negara sebesar Rp.521 Juta rupiah.
Tim Unit Tipidkor Polres Muaro Jambi Telah memeriksa dan memanggil belasan saksi termasuk Mantan Ketua KONI Fatahillah dan Bendahara KONI Suzan.
Saat dikonfirmasi Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin mengatakan Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Di tahun 2019 sampai 2021 masih terus didalami.
Dengan Kerugian negara Sebesar Rp. 521 Juta(Lima Ratus Dua Puluh Satu juta Rupiah) Total keseluruhan kerugian.”Kata Kasi Humas
Kasi Humas juga menjelaskan Mulai dari penggeledahan rumah ketua Koni termasuk Belasan Saksi dari pengurus Para Cabor sudah diperiksa untuk di mintai keterangan.
“Termasuk Ketua dan Bendahara KONI periode terdahulu, Fatahillah dan Suzan.”
Untuk berkas Penyidikan masih berproses untuk di lengkapi Oleh Tim Tindak Pidana Korupsi(Tipidkor) Polres Muaro Jambi.Untuk Informasinya Selanjutnya nanti kita Sampaikan “ujarnya