Muaro Jambi – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Muaro Jambi, Unit Reskrim Polsek Jaluko, dan Personel Denpom II/2 Jambi berhasil menggerebek gudang pengolahan minyak ilegal di RT 05, Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati aktivitas pemindahan minyak yang diduga jenis pertalite dari tedmon ke dalam drum, lalu dimasukkan ke dalam jerigen atau galon milik pembeli. Dari hasil interogasi di lokasi, pemilik gudang diketahui bernama Edi Safar, sementara pembeli minyak adalah Beni Suhaimi, yang datang bersama rekannya, Firdaus. Dua pekerja yang turut terlibat dalam kegiatan ilegal ini adalah Soma Adi dan Adjrun Adzim.
Modus Operasi
Dari hasil pemeriksaan, minyak yang akan dibeli oleh Beni Suhaimi berasal dari Edi Safar, yang sebelumnya memperoleh minyak mentah dari lokasi masakan minyak di Desa Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Minyak tersebut kemudian diolah di gudang dengan mencampurkan zat pewarna minyak merek Coloursea Brand ke dalam minyak putih atau bahan bakar bensin. Setelah beberapa menit, minyak berubah warna menyerupai pertalite dan dijual kepada pembeli tanpa izin resmi.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit truk Isuzu Elf berisi enam tedmon, dengan rincian:
- Dua tedmon berisi minyak putih ±1.500 liter.
- Satu tedmon berisi minyak campuran pertalite ±1.000 liter.
- Tiga tedmon kosong.
- 1 unit Suzuki Carry pick-up, berisi:
- 27 galon berisi minyak ±945 liter.
- 16 galon kosong.
- Minyak diduga pertalite ±600 liter.
- Alat-alat pengolahan, seperti mesin Robin, corong minyak, alat ukur minyak, serta beberapa kaleng zat pewarna minyak.
Tersangka dan Ancaman Pidana
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Edi Safar (pemilik gudang) dan Beni Suhaimi (pembeli minyak). Keduanya dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengolahan dan distribusi BBM ilegal yang dapat merugikan negara serta membahayakan keselamatan.