Polres Sarolangun Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Online (Chip Domino) 5 orang diamankan

  • Whatsapp

Sarolangun,(Benuajambi.com) – Tim Ops Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dibeberapa konter handphone dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi judi online disarolangun, diduga adanya tindak pidana perjudian online. Minggu tgl 21 Agustus 2022 sekitar pukul 21:00- 12.30 wib.

Data yang dapat dihimpun media benuajambi.com terdapat 4 konter dan 1 warung yang didatangi oleh tim Ops Polres Sarolangun, yaitu : Konter AZZALEA aur gading, Konter DANIEL CELL aur gading, Konter BINTANG CELLULAR simpang raya, Konter handphone SCARLETE dan Warung depan hotel king sarolangun.

Saat dalam penyelidikan Tim Opsnal mendapati agen-agen tersebut sedang menjual chip domino dan ada pula yang membongkar (menjual) chip kekonter-konter tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan agen-agen penjual chips domino beserta barang bukti dan uang hasil penjualan chip domino. Diketahui bahwa setiap agen penjual chip menjual dengan harga Rp. 70.000 per 1 chip, kemudian untuk para pembongkar (penjual) menjual ke konter dengan harga Rp. 60.000 per 1 chip karena sudah dipotong pajak dari aplikasi.

Pelaku yang diamankan berjumlah 5 orang yakni Noprika Mitra Deni bin Misna (25) karyawan (konter AZZELIA CELL) di kelurahan Suka sari, kecamatan Sarolangun, DEBBY IRWANSYAH (25) warga RT. 003 kelurahan Pasar sarolangun Kecamatan Sarolangun, Daniel Pramugia ananta (19) warga RT. 22 Kel. Aur Gading, kec. Sarolangun, Ade Rahmat alias ADE bin SALAM, merupakan warga batang Merangin kecamatan Bathin VIII.

Berikut barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merk Redmi Note 5 warna Hitam, 1 unit handphone merk OPPO warna biru, 1 unit handphone merk XIOMI POCCO warna Hitam, 1 unit handphone merk samsung A15 warna hitam, 1 unit handphone merk VIVO warna biru serta tampilan chip domino, 1 unit handphone merk OPPO RENO 6 warna hitam, 1 unit HP REALME warna hitam, dan 1 unit Hp SAMSUNG warna biru.

– History penjualan Chip Higs domino dari masing-masing handphone
– Uang tunai Rp. 2.839.000,-(Dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu

Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rendy mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan adanya laporan. (Bakar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *