Tebo, Benuajambi.com – Polres Tebo Kembali, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil ungkap kasus peredaran narkoba. kali ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di RT 12, Dusun Kayu Batu, Desa Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Bungo. Operasi ini berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah ML (42 tahun) warga Kecamatan Bungo Dani, AR (38 tahun) warga Kecamatan Bathin II Bebeko, MA (52 tahun) warga Kecamatan Bathin II Babeko, dan HE (28 tahun) warga Kecamatan Bathin II Babeko. Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka cukup banyak. Dari ML, ditemukan satu paket sabu seberat 1,08 gram, plastik klip, uang tunai Rp750.000, satu unit HP Vivo Y03, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. HE diketahui membawa dua paket sedang sabu, 22 paket kecil sabu dengan total bruto 16,46 gram, beberapa alat untuk mengonsumsi narkoba, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1.
Selain itu, dari AR ditemukan satu buah pirek kaca dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini. Menurut keterangan dari para tersangka, paket-paket sabu tersebut memang untuk diperjualbelikan.
Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Sazeli Yudi Arman menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh tim. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Sazeli Yudi Arman, Kamis(15/05/2024).
Rencana tindak lanjut dari pengungkapan ini meliputi pengamanan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi. Selain itu, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, melaksanakan gelar perkara, mengembangkan kasus ini lebih lanjut, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba lainnya dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba di lingkungan sekitar. Polres Tebo akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. (Rido Asran)