JAMBI.(Benuajambi.com)-Tim Tekap Rangkayo hitam dan Polsek Jambi timur Polresta Jambi berhasil menangkap J (47) pelaku penyiraman air keras terhadap korban berinisial BM (41) di rejang Lebong provinsi bengkulu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui konferensi pers didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto, kasat Reskrim Kompol Handres, Kapolsek jambi timur, kasubag Humas Polresta Jambi.
Kapolresta kombes pol Eko Wahyudi saat konferensi pres menyampaikan kronologis kejadian penyiraman air keras yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian penyiraman tejadi pada hari Minggu 05/09 2021 pukul 03.00 wib korban berinisial BM (41), warga Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu Muaro Jambi, bersama rekannya I dan WA berada di pondok yang sedang tertidur,Pelaku JK (47) datang ke pondok langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban (BM) yang waktu itu sedang tertidur, setelah melaksanakan aksi jahatnya pelaku langsung melarikan diri”kata Kapolresta Jambi (07/09)
Korban langsung dilarikan kerumah sakit DKT, korban BM mengalami luka bakar yang serius,dan sempat dirawat kerumah sakit DKT ,tapi nyawanya tidak tertolong lagi dan korban meninggal di rumah sakit dkt.
Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Polresta Jambi ,di bantu langsung melakukan pemeriksaan TKP dan menginterogasi saksi-saksi,dan berhasil mendapatkan indentitas pelaku.
Pelaku melarikan diri di wilayah kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu, Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jambi langsung berkordinasi dengan polres Bengkulu untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada saat pelaku mau diamankan pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri ,sehingga petugas melakukan tindak tegas dan terukur kepada pelaku.
Untuk motif pelaku J(47) Motif sakit hati atau dendam,karena pelaku pernah dilukai juga oleh korban B (41)”tutup Kapolresta Jambi Kombes Pol.Eko Wahyudi
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP,Hukuman Seumur Hidup atau hukuman Mati.(RBT)