JAMBI(Benuajambi.com)-Kapolresta Jambi Kombes.Pol.Dover Christian, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Jelutung IPTU.Aidil H.didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Baru menggelar konferensi pers,Kasus Jambret Di Depan Damkar Kota Jambi,Kamis,07/01/21
Kapolsek Jelutung Iptu.Aidil dalam konferensi pers nya menyampaikan” telah terjadi tindak pidana penjambretan yang berada di kota Jambi di Jalan Hos cokrominoto tepatnya didepan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi pagi tadi Kamis 07 Januari 2021.
Bhabinkamtibmas kel. Jelutung Bripka Ferry nando dan Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menangkap Kedua pelaku dan sempat dihajar warga yang melintasi jalan tersebut.
Mendapatkan laporan dari warga jajaran Polsek Jelutung langsung kelokasi dan meringkus kedua tersangka berinisial D dan GR.”ujar Kapolsek.
Tambah Iptu Aidil tersangka merupakan Keponakan dan paman itu di ketahui Berprofesi sebagai juru parkir (jukir) illegal yang kerap memarkir kendaraan di perkarangan Masjid agung alfalah Kota jambi.
Untuk motif tersangka dalam melancarkan aksinya belum di ketahui karena masih dalam pengembangan dan kita dalami.
Untuk korban sempat terseret dijalan Raya dan mengalami luka-luka dibagian kaki dan tangan, untuk barang bukti 1 unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi nya turut diamankan untuk barang Bukti.”tutup Iptu Aidil
Atas perbuatan nya tersangka di kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara.
(Eko)