Polsek Kota Baru Ungkap Kasus Penggelapan Jabatan, Polresta Jambi Pastikan Proses Hukum Berjalan

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya penggelapan dalam jabatan yang merugikan dunia usaha dan merusak kepercayaan publik.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, menyusul keberhasilan Polsek Kota Baru mengungkap kasus penggelapan uang Cash On Delivery (COD) dengan nilai kerugian mencapai Rp171.920.355.

Bacaan Lainnya

“Polresta Jambi memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan. Dalam kasus ini, penyidik telah bekerja berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, serta hasil audit internal perusahaan,” ujar Ipda Deddy mewakili Kapolresta Jambi,Sabtu (24/1/2026).

Kasus tersebut berhasil diungkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, oleh Tim Opsnal Polsek Kota Baru bersama Tim Sidik II. Pelaku berinisial RP (26) diduga melakukan penggelapan uang COD milik PT Inti Paket Prima Cabang Jambi dengan cara tidak menyetorkan hasil transaksi dari puluhan toko konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pelaku dilakukan sejak 15 hingga 17 Desember 2025, dengan total 28 transaksi dari 26 toko yang uangnya tidak disetorkan ke perusahaan. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memanfaatkan kepercayaan jabatan dan akses penguasaan uang COD.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah membuat berita acara pengakuan bermaterai. Kerugian yang ditimbulkan cukup besar dan berdampak langsung pada operasional perusahaan,” lanjut Ipda Deddy.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya berita acara pengakuan pelaku, bundel surat jalan dan nota COD, surat pernyataan dari konsumen, serta hasil audit internal perusahaan.

Pelaku sendiri diamankan di Jalan Masda Surya Darma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kota Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa,” tegas Ipda Deddy.

Polresta Jambi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu, sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat di wilayah Kota Jambi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *