JAMBI(Benuajambi.com) -Kapolresta Jambi Kombes.Pol.Dover Christian, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kota Baru Kompol. Afrito Marbaro,SH, S.I.K.,M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Baru menggelar konferensi pers, kasus penggelapan,Selasa,05/01/21
Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro,SH,S.I.K,.M.H,ungkap tindak pidana penggelapan dengan Modus (JAK)22 tahun, Meminjam Motor dengan alasan untuk mencari orang yang telah mengambil Handphone milik pelaku.”ujar Kapolsek Kota Baru
Tersangka (JAK) 22 tahun merupakan warga slamet Riyadi ,Telanai Pura Kota Jambi Dan Korbannya warga lorong mawar alam Barajo Kota Jambi,dengan sadar korban meminjam kan motor nya kepada pelaku dengan alasan untuk mencari orang yang telah mengambil handphone milik ( Jak ).
Telah menunggu waktu yang sangat lama motor tidak kembali akhirnya Korban Melaporkan Tersangka ( Jak ) ke Polsek Kota Baru,Atas laporan Tersebut pihak Polsek Menyelidiki Kasus penggelapan ini.
Nasib sial ternyata dialami Pelaku ( Jak), belum sempat menjual motor beat hasil penggelapan nya ,Collector dari Lesing ternama dikota Jambi langsung menangkap Pelaku dikarena kan Motor yang dibawa Lari mengalami kredit macet.
Setelah mendapatkan informasi , pihak Polsek kota baru langsung menangkap Pelaku.atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.5.500.000,-(Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).”tutup Afrito Marbaro,
Atas kejadian tersebut polsek kota baru mengamankan barang bukti 1 (satu)Buah Motor Beat Warna Hitam, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama 4 Tahun.
(Eko)