Muaro Jambi – Aksi pungutan liar (pungli) yang kerap menyasar sopir angkutan batu bara di Jalan Lintas Tempino–Bajubang akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat II Tahun 2025, jajaran Polsek Mestong, Polres Muaro Jambi, berhasil mengamankan seorang pria pelaku pungli yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin malam, 12 Mei 2025, di RT 08 Desa Tanjung Pauh KM 39, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mestong, AKP Jabidi, S.H., membenarkan adanya penangkapan pelaku pungli yang kerap beraksi di lokasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aksi premanisme berkedok pungli terhadap kendaraan angkutan batu bara.
“Dari laporan masyarakat, kami memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang kerap melakukan pungli terhadap sopir angkutan batu bara. Unit Reskrim langsung kami kerahkan ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial IB (44) saat diduga tengah melakukan aksinya,” ujar AKP Jabidi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai hasil pungli, yakni pecahan Rp 1.000 sebanyak dua lembar dan Rp 2.000 sebanyak 32 lembar, yang diduga diperoleh dari para sopir yang melintas.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mestong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Muaro Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk penyakit masyarakat, terutama pungli yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
Kapolsek Mestong juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan kejadian serupa di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
“Kami butuh dukungan masyarakat dalam menjaga ketertiban. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti,” tegas AKP Jabidi.