Polsek Mestong Tangkap Pelaku KDRT, Proses Hukum Berjalan Transparan

  • Whatsapp

Muaro Jambi, Benuajambi.com –Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Muaro Jambi. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muaro Jambi melalui Polsek Mestong bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang sempat viral di media sosial Instagram.

Seorang pria berinisial AF (48), warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis malam, 15 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. AF diduga menjadi pelaku tindak pidana KDRT terhadap istrinya di kediaman mereka.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Mestong membenarkan penangkapan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi emosi yang tidak terkendali.

“Saat ini tersangka telah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit Reskrim,” ujar Kapolsek Mestong dalam keterangan resminya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi liar di media sosial. Percayakan proses hukum kepada kami, dan kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa tindakan kekerasan, terlebih di lingkungan rumah tangga, tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar lebih aktif melaporkan kasus serupa jika terjadi di lingkungan sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *