Polsek Pelepat Ilir Ungkap Jaringan Narkoba, 0,38 Gram Sabu Disita

  • Whatsapp

Bungo, Benuajambi.comKapolsek Pelepat Ilir AKP Dr.Winarno.,S.H.,M.H telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana membawa obat-obatan terlarang.

Penangkapan itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 4 juli 2025 sekitar pukul 19.11 WIB, di JL.Poros Sriwijaya RT.10 RW.02 Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pelepat Ilir.

Kapolsek Pelepat Ilir menjelaskan, ada 3 tersangka yang saat ini kita amankan, diantaranya :

  1. Riski Eka Sihabudin (23), pekerjaan sebagai mahasiswa, Jl.singosari, RT.10, Rw 02 Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
  2. Alya.
  3. Ayu.

Penangkapan 3 orang pelaku ini, karena adanya laporan dari masyarakat, bahwasanya warga menemukan 2 orang perempuan yang mencurigakan yang sedang duduk di sebuah pondok yang berada di jl.poros Sriwijaya, Dusun Lembah Kuamang.

Setelah di tanya pelaku mengaku bernama Ayu dan Alya yang sedang mencari seorang laki-laki memiliki hutang kepada Ayu. Namun beberapa saat kemudian, seseorang lelaki remaja berjalan kaki melintasi jalan tersebut sebanyak 2 kali yang pada saat di temui oleh warga, laki-laki itu mengaku bernama Eka.

Dirinya hendak pulang kerumah setelah menonton temannya lagi memancing, kemudian warga memeriksa Eka, dan warga itu mendapatkan 1(satu) pcs plastik klip yang berisikan obat-obatan terlarang jenis sabu. Bukan hanya begitu saya, tetapi warga tersebut juga mengecek HP milik Eka dan menemukan bahwa Eka dan Ayu sudah memiliki janji untuk menggunakan obat terlarang jenis sabu-sabu.

Kemudian warga tersebut melaporkan kejadian ini kepada kepala kampung, dan Kepala Kampung tersebut melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Bripka Gutir Anda langsung mengamankan tiga orang pelaku tersebut.

Atas peristiwa tersebut petugas berhasil mengamankan.

1. 0,34 Gram Narkotika (Narkoba Sabu Serbuk.

2. 1. Unit HP merk Vivo Y12S 2021.

3. 1 unit HP merek Infinix C Hot 30.

4. 1 Unit Hp merk Samsung A03 warna biru.

5. Satu buah korek api gas warna biru.

Atas perbuatannya 3 orang pelaku tersebut di Ganjar pasal 114, 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009.

Selanjutnya ketiga pelaku tersebut beserta barang bukti di limpahkan Ke sat Resnarkoba Polres Bungo.

Adapun upaya dari pihak Polsek Pelepat Ilir, dirinya bersama anggota terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pelepat. Dengan penangkapan ini, di harapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di tengah masyarakat.,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *