Pondok Warga Suku Anak Dalam Dihancurkan Diduga Pemilik Sumur Ilegal, Kasus di Batanghari Mulai Mencuat

  • Whatsapp

BATANGHARI, (Benuajambi.com)-Kasus perusakan pondok permanen milik warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Bungku 51, Kabupaten Batanghari, Jambi, kini mencuat ke publik. Pondok yang selama ini menjadi tempat tinggal dan perlindungan bagi warga SAD tersebut dihancurkan diduga oleh pemilik sumur minyak ilegal di kawasan setempat.

Peristiwa memilukan itu diungkap oleh Heri, salah satu warga SAD yang menjadi korban. Ia mengatakan, kejadian berlangsung beberapa bulan lalu, namun hingga kini pelaku belum menunjukkan itikad baik maupun tanggung jawab atas perbuatannya.

Bacaan Lainnya

“Pondok permanen tempat kami berteduh dihancurkan, pakaian istri dan anak saya juga ikut dirusak,” ujar Heri, Selasa (14/10/2025).

Heri menjelaskan, pondok yang dirusak itu berada di kawasan hutan Desa Bungku 51, tempat mereka menggantungkan hidup dengan mencari hasil hutan. Ia menyebut nama Ujang Gilang, yang diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal di sekitar lokasi, sebagai pihak yang melakukan perusakan.

“Kami sudah berupaya menghubungi Ujang Gilang, tapi tidak ada respon dan tidak ada itikad baik. Rumah kami dirusak saat kami keluar mencari makan. Sampai sekarang belum ada tanggapan,” ungkap Heri.

Lebih lanjut, Heri menambahkan bahwa saat ini yang tersisa hanyalah foto-foto kerusakan pondok sebagai bukti atas kejadian tersebut. Barang-barang milik keluarganya ikut hancur dan berserakan di lokasi.

Sementara itu, Panglima Rafles, tokoh masyarakat yang turut mendampingi warga SAD, menyayangkan keras tindakan tersebut. Ia menilai, perusakan ini mencederai rasa keadilan dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Jika tidak ada itikad baik dari pelaku, kami akan menempuh jalur hukum. Bila perlu, kami laporkan langsung ke Jakarta,” tegas Rafles.

Kasus ini baru mencuat setelah warga SAD mengadukan peristiwa itu kepada  tokoh masyarakat dan media lokal.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *