Praperadilan Gelar Akademik Bergulir, Saksi Akui Informasi dari Baliho Kampanye

  • Whatsapp

JAMBI (Benuajambi.com) – Sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1).

Dalam sidang lanjutan ini, pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH. Hadir dalam persidangan kuasa hukum pemohon, M. Amin Cs, kuasa hukum Awalludin Hadi Prabowo, perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, serta dua orang saksi, Masril dan Abdul Kadir.

Kedua saksi diketahui berdomisili di Desa Sakean dan sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait perkara tersebut.

Dalam persidangan, M. Amin mengawali pemeriksaan dengan menanyakan kepada para saksi apakah mereka pernah diperiksa di Mapolda Jambi.Kedua saksi menjawab pernah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan penggunaan gelar akademik.

“Dalam perkara apa saudara diperiksa?” tanya kuasa hukum pemohon.

“Kami diperiksa sebagai saksi,” jawab salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Hakim tunggal kemudian turut mencecar pertanyaan. Hakim menanyakan apakah para saksi mengenal pihak yang menggunakan gelar akademik sebagaimana dilaporkan, serta mengenal pelapor Awalludin Hadi Prabowo. Dengan tegas, kedua saksi menyatakan mengenal keduanya.

Masril dan Abdul Kadir mengungkapkan bahwa BI menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 selama tiga periode.

Keduanya juga mengaku pernah menjadi bagian dari perangkat desa selama masa kepemimpinan tersebut.

Namun, terkait riwayat pendidikan, kedua saksi menyatakan tidak mengetahui di mana dan kapan BI menempuh pendidikan tinggi.

“Kalau soal kuliah dan universitasnya di mana, kami tidak mengetahui,” ujar saksi di hadapan hakim.

Kedua saksi juga mengaku baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang mantan kepala desa tersebut saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Informasi itu mereka ketahui dari spanduk dan baliho kampanye.

“Kami tidak pernah melihat atau mengetahui beliau kuliah. Selama menjabat, beliau juga tidak pernah memakai gelar akademik,” ungkap saksi lainnya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, hakim tunggal menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar Kamis (8/1).

Hakim juga meminta pemohon dan termohon melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidkum Polda Jambi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *