Pria di Merangin Kritis dengan Pergelangan Tangan Putus Akibat Pengeroyokan, Dua Pelaku Ditangkap

  • Whatsapp

Merangin, Benuajambi.com – Seorang pria bernama Juli (30) saat ini dalam kondisi kritis dan dirawat di RSUD Bangko setelah menjadi korban pengeroyokan brutal pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban menderita luka parah, termasuk pergelangan tangan putus, luka di kepala, dan luka di wajah, serta belum sadarkan diri. Dua pelaku, PR (20) dan RW (28), keduanya warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian.

Insiden tragis ini bermula pada Juni 2025 ketika tersangka Putra menerima informasi bahwa kakaknya, Delon, diamankan oleh pihak kepolisian, dan Juli diduga menjadi informan.

Bacaan Lainnya

Merasa dendam, PR kemudian mengajak Anja untuk “menghabisi” Juli. Pada hari kejadian, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, PR dan RW sedang memperbaiki jalan di Jembatan Seberang Nilo, Desa Sungai Tebal. Saat melihat Juli melintas dengan sepeda motor, keduanya langsung mengejar korban dengan niat membunuh. RW mengejar menggunakan sepeda motor CBR, sementara PR menyusul dengan berjalan kaki.

Setibanya di lokasi, RW terlibat duel dengan Juli dan tanpa ampun mengayunkan pisaunya ke arah kepala dan punggung korban, menyebabkan luka.

Melihat hal tersebut, PR langsung mencabut pisau dari pinggang kirinya dan menyerang pelipis kanan Juli hingga terluka. Tak berhenti di situ, RW kembali mengayunkan pisaunya, menyebabkan pergelangan tangan kanan Juli putus. PR kemudian memegangi tubuh Juli, memberikan RW kesempatan untuk mengayunkan pisaunya ke arah wajah korban, melukai wajah Juli hingga tak sadarkan diri. Setelah melancarkan aksinya, kedua tersangka melarikan diri menuju Bangko.

Sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai menerima informasi mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat pada Juli. Berdasarkan penyelidikan awal, didapatkan informasi bahwa pelaku adalah PR dan RW yang sedang berusaha melarikan diri menggunakan mobil Toyota Vios dengan nomor polisi BH 1650 UM.

Dengan bantuan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin, pengejaran terhadap pelaku segera dilakukan. Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah pisau, dua unit telepon genggam (HP Merk VIVO 1724 dan HP Merk VIVO ay18), serta satu unit mobil Toyota Vios yang digunakan untuk melarikan diri.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan percobaan pembunuhan atau pengeroyokan terhadap korban Juli. Diketahui bahwa tersangka PR merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Tp.363 KUHP) dan baru saja menjalani hukuman pidana selama tujuh bulan di Rutan Bangko.

Kapolsek Lembah Masurai IPTU Amrullah menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah, termasuk memeriksa pelapor Darma Setiawan (53), saksi dr. Ora (30), dan Carles (26), serta tersangka. Korban Juli juga telah dibawa ke RSUD Bangko untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kami juga telah melengkapi mindik sidik, melakukan penyitaan barang bukti, VER, dan gelar perkara,” terang IPTU Amrullah.

(Rido Asran)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *