MUARO JAMBI.-Proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang berlokasi di Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaksana proyek dari CV. Devario Capital diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerja, Rabu (06/08/2025).
Pantauan di lokasi memperlihatkan sejumlah pekerja tidak mengenakan APD sebagaimana diatur dalam standar proyek konstruksi, bahkan ada yang bekerja dengan membuka baju tanpa perlindungan memadai. Ironisnya, tidak terlihat adanya teguran dari pihak konsultan pengawas CV. Jasa Graha Konsultindo, meskipun pelanggaran ini cukup nyata di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan konstruksi gedung PLHUT ini memiliki:
Nomor Kontrak: 7679Kw.05/KU.00.2/07/2025
Nilai Kontrak: Rp 3.061.714.000
Masa Pelaksanaan: 150 hari kalender
Sumber Dana: Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Kontraktor Pelaksana: CV. Devario Capital
Konsultan Pengawas: CV. Jasa Graha Konsultindo
Seorang narasumber yang ditemui di lokasi menilai kelalaian pengawasan ini berpotensi merugikan keselamatan pekerja dan menurunkan kualitas bangunan yang dibiayai dari dana publik.
“Ini bukan hanya masalah keselamatan pekerja, tapi juga kualitas pekerjaan. Kalau pengawas diam saja, publik bisa curiga ada kongkalikong antara kontraktor dan pengawas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dalam proyek pemerintah yang menggunakan dana SBSN, penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas mutlak. “K3 itu bukan formalitas, tapi kewajiban hukum. Kalau diabaikan, risikonya fatal,” tegasnya.
Regulasi & Juknis Terkait
Pelanggaran ini mengacu pada sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 Ayat (1) huruf a: Pengurus wajib menyediakan APD bagi pekerja.
Pasal 14: Pekerja wajib menggunakan APD yang telah disediakan.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri
Pasal 2: Pengusaha wajib menyediakan APD sesuai potensi bahaya di tempat kerja.
Pasal 3: Penggunaan APD wajib dilakukan secara benar dan konsisten.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Pasal 9: Penanggung jawab proyek wajib memastikan pelaksanaan SMK3 di lapangan.
4. Juknis Pelaksanaan Proyek SBSN Kementerian Agama (2023)
Bab V poin 5.2: Pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib mematuhi standar K3 sesuai UU dan peraturan teknis yang berlaku.
Analisis Singkat
Fakta di lapangan menunjukkan potensi pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif, penghentian pekerjaan sementara, hingga blacklist perusahaan jika terbukti lalai. Selain itu, pihak Kementerian Agama selaku pemilik pekerjaan berpotensi ikut disorot publik jika pembiaran ini berlanjut.