Proyek PUPR Muaro Jambi,CV Dita Kontraktor Disorot Warga Nilai Kontrak Tak Tertera

  • Whatsapp

MUARO JAMBI (Benuajambi.com)– Sejumlah warga Desa Talang Pelita, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, melaporkan adanya kejanggalan pada proyek pembangunan jalan rigit beton di wilayah mereka. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, proyek tersebut diketahui belum selesai dikerjakan, namun sebagian jalan yang sudah dicor tampak mulai mengalami retak-retak di beberapa titik.

Proyek ini merupakan milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan program Penyelenggaraan Jalan dan kegiatan Pembangunan/Preservasi Jalan Desa Tanjung Pauh Km 32–Desa Talang Pelita–Desa Nyogan (DBH).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang tertera, proyek ini memiliki nomor kontrak 62002/SP-DPUPR/SM/2025 dengan tanggal kontrak 29 September 2025 dan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Pekerjaan dikerjakan oleh CV. Dita Kontraktor.

Namun, dari hasil pantauan warga dan tim media di lokasi, papan proyek tidak mencantumkan nilai anggaran atau nominal kontrak. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran publik.

Padahal sesuai aturan keterbukaan informasi publik, setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara wajib mencantumkan nilai kontrak agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaannya.

“Kami hanya ingin tahu berapa besar anggaran yang digunakan untuk proyek ini. Tapi di plangnya tidak ada tertera nilainya. Kalau begini masyarakat jadi bertanya-tanya,” ujar salah seorang warga Talang Pelita yang melapor kepada media, Minggu (26/10/2025).

Selain itu, warga juga menyoroti kondisi cor beton yang sebagian sudah retak meski pengerjaan belum rampung sepenuhnya.

“Baru sebagian yang dicor, tapi sudah ada yang retak. Takutnya nanti cepat rusak begitu dilewati kendaraan,” tambah warga lain.

Masyarakat berharap dinas terkait dapat segera melakukan evaluasi terhadap pekerjaan proyek ini agar sesuai dengan standar kualitas dan asas keterbukaan informasi publik. Transparansi dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan serta menjamin hasil pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
(Wahyudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *