Puncak Harkonas Ke 12:Lpkni Bersama BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kepada Ahli Waris

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sukses menggelar Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) Ke 12 yang jatuh Pada Tanggal 20 April 2024.

Peringatan Harkonas Ke 12 di buka Langsung Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia bertempat di kantor Sekretariat LPKNI, Jalan Bakaruddin Simpang IV Sipin, Kota Jambi,Sabtu 20/04/2024

Bacaan Lainnya

Dan dihadiri langsung Pihak bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi,Para Peserta BPJS,dan Tamu undangan.

Dalam Sambutannya Kurniadi Hidayat mengungkapkan Kegiatan ini dalam rangka Hari Konsumen Nasional (Harkonas) ke-25, sekaligus memberikan sosialisasi dan penyerahan santunan kepada ahli waris.

Dan juga dilakukan penyerahan santunan kepada keluarga ahli waris teruntuk BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.

“Selain sosialisasi dan penyerahan santunan, juga diadakan pendaftaran langsung secara gratis bulan pertama tertanggal 20 April, bagi BPJS ketenagakerjaan bukan penerima upah.

Mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran Pihak BPJS Dan Tamu undangan untuk hadir di peringatan Harkonas Ke 12 tahun sehingga kegiatan ini berjalan sukses dan Lancar”ucapnya

Lanjutnya Menerangkan BPJS Ketenagakerjaan BPU itu sendiri merupakan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri dalam memperoleh penghasilan usahanya sendiri.

Adapun kemanfaatan dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) itu sendiri di antaranya:

1. Sebagai pengganti asuransi khusus kecelakaan kerja dan kematian.

2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus yaitu gratis perawatan di rumah sakit tanpa dikenakan biaya. Serta jika mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan

3. Bila Meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,-

4. Bila Meninggal dunia Karena Pekerjaan atau saat bekerja, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.70.000.000,- serta mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :

TK sampai SD sebesar Rp1.500.00,-/tahun SMP sebesar Rp.2.000.00, – / tahun
SMA sebesar Rp.3.000.000, – / tahun
S1 sebesar Rp.12.000.000, – / tahun

Teruntuk pembuatan BPJS Ketenagakerjaan BPU, dikatakan Kurnia Hidayat, LPKNI akan membantu proses pengurusan BPJS untuk masyarakat Jambi.

“Pembayaran pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU dan iuran itu sebesar Rp.16.800,- per bulan. Pembayaran iuran bisa melalui mobile banking, akun dana, kantor pos, dan sebagainya.

“Yang berminat membuat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) silahkan isi persyaratan seperti nama,Ttl, No.ktp, No.telepon biasa, email, pekerjaan dan melampirkan foto KTP,” “tutupnya

Acara dilanjutkan dengan penyerahan santunan yang diserahkan secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan Jambi dan Ketua LPKNI, kepada keluarga ahli waris Sumiati dan Mustofa Kamal, sebesar Rp42.000.000. (empat puluh dua juta rupiah)

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *