JAMBI.(Benuajambi.com)-Ratusan Mobil Putar Arah di Pos PAM penyekatan Mestong pada hari ini,pemberlakuan larangan Mudik lebaran tahun 2021 oleh pemerintah pusat serentak dilakukan di seluruh Wilayah republik Indonesia Hari ini Kamis 06/05/21
tampak dilapangan banyak bus mobilisasi penumpang yang nekat melintasi posko penyekat perbatasan Jambi-Palembang di Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Muarojambi tanpa memiliki persyaratan yang sudah ditentukan.
Pantauan dilokasi ada ratusan Bus dan kendaraan pribadi membawa penumpang tanpa memiliki syarat sesuai sesuai dengan surat edaran Kasatgas Covid-19 pusat terpaksa putar balik ke kota asalnya.
Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto, mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 170 hingga 200 kenderaan bus maupun kenderaan pribadi bawa penumpang yang melintasi jalur ini terpaksa ditolak.
Baik kendaraan dari arah Sumsel menuju Aceh, begitu juga sebaliknya dari arah Aceh yang hendak menuju pulau Jawa.
“Karena mereka tidak mencukupi syarat untuk melintas, sesuai surat edaran yang ditetapkan oleh pemerintah dan Kasatgas Covid-19 larang mudik, walaupun ada surat bebas covid-19, kecuali dengan alasan sakit, mau melahirkan, surat perjalan dinas dari instansi,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto
Ia juga mengimbau, bagi masyarakat yang masih nekat melakukan mudik tanpa dokumen sesuai surat edaran yang telah diterbitkan akan dikembalikan ke Kota asalnya alias ditolak.
Pada kegiatan pelarangan mudik lebaran di posko penyekatan perbatasan Jambi-Sumsel ini dijaga ketat oleh puluhan personil TNI-Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Kesehatan dan instasi lainnya yang terlibat.
“Kegiatan hari ini kurang lebih kita melibatkan 50 orang porsonil yang melakukan penjagaan ketat, hingga malam nanti,”ungkapnya.
Sementara Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo juga menyampaikan bagi masyarakat Provinsi Jambi yang hendak melakukan mudik dalam Kabupaten Kota di Jambi bisa melakukan mudik dan diberikan keleluasaan seperti Kabupaten Muarojambi dan Kota Jambi, Kerinci dan Sungai Penuh
“Karena antara kedua Kabupaten dan Kota tersebut ini memiliki kedekatan dan satu wilayah dan aktivitas kerja masyarakatnya, sehingga kita akan berikan keleluasaan,”ungkapnya
Namun untuk antar Kabupaten lainnya dalam Provinsi Jambi tetap dilakukan pemeriksaan di masing-masing pos pemeriksaan, pengendara harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam surat edaran Satgas Covid-19.
(***)