BATANG HARI-(Benuajambi.com)-Aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) kembali menuai sorotan. Kali ini, ratusan pohon karet milik warga di Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batang Hari, dilaporkan mati akibat lahan perkebunan mereka tergenang air dari area pertambangan.
Lahan yang terdampak seluas hampir 7 hektare, dan menjadi sumber penghidupan utama warga sekitar. Salah satu warga, Agus, menyampaikan bahwa genangan air dari lokasi tambang telah berlangsung sejak 2023 hingga kini tanpa penyelesaian berarti.
“Sudah hampir dua tahun kebun orang tua saya terendam air. Lokasi tambangnya persis di samping kebun kami,” ujar Agus saat ditemui, Kamis (10/7/2025).
Pihak keluarga Agus mengaku sudah beberapa kali meminta pihak perusahaan mengatasi permasalahan tersebut. Meski pernah dibuat saluran pembuangan air, namun kondisi lahan kebun sudah telanjur rusak.
“Pohon karet kami sudah mati, semua upaya itu sudah terlambat,” keluhnya.
Proses penyelesaian juga disebut mengalami kebuntuan. Kuasa hukum keluarga telah mengirim dua kali surat somasi kepada PT SSKB, namun respons justru datang dari PT MAS. Bahkan, lokasi mediasi pun ditentukan sepihak oleh pihak tersebut.
Agus juga menyampaikan harapannya kepada semua pihak, termasuk wakil rakyat di daerah, agar turut memberi perhatian terhadap persoalan ini demi kepentingan masyarakat.
“Kami berharap ada kehadiran dan perhatian dari para pemangku kepentingan, termasuk wakil rakyat, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan dengan adil,” tuturnya.
Regulasi yang Mengatur Tanggung Jawab Tambang:
Sejumlah regulasi nasional telah menegaskan kewajiban perusahaan tambang untuk menjaga lingkungan dan sosial, di antaranya:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
➤ Pasal 69 ayat (1) huruf a: Melarang kegiatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup.
2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba
➤ Pasal 96C: Pemegang IUP wajib menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial masyarakat sekitar.
3. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
➤ Mengatur kewajiban pemulihan dan ganti rugi bagi pelaku usaha jika aktivitasnya merugikan pihak lain.
Berdasarkan regulasi tersebut, masyarakat terdampak berhak menuntut ganti rugi dan pemulihan lahan dari perusahaan yang bertanggung jawab, dalam hal ini PT SSKB.