Rd Diringkus Tim Satnarkoba Polres Tanjab Timur

  • Whatsapp

TANJAB TIMUR.(Benuajambi.com)-Tim Satnarkoba Polres Tanjung Jabung timur Berhasil meringkus satu pelaku yang diduga pengedar narkoba yang merupakan target operasi

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK,”membenarkan atas penangkapan pelaku narkoba Melalui konferensi pers di aula mapolres Tanjab timur, didampingi Kasat Narkoba Iptu Ojak Sitanggang Dan KBO Narkoba beserta personil,Senin 22/11/21

Bacaan Lainnya

AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman mengatakan”Tersangka RD adalah salah satu TO (Target Operasi) Sat Narkoba Polres Tanjab Timur yang cukup lama dalam penyelidikan oleh Satnarkoba Polres Tanjab Timur”ujar AKBP Andi Muhammad

Penangkapan RD merupakan Target operasi Polres Tanjab Timur ,guna memerangi dan memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur

Setelah dilakukan penyelidikan  Satnarkoba Polres Tanjab timur lokasi RD sudah didapatkan dan tim langsung bergerak ke lokasi pada Jumat 19/11 malam yang beralamat di Lorong Madrasah Rt.02 Kel. Nipah Panjang. 2 Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur.

Tim Satnarkoba berhasil menangkap pelaku RD tanpa perlawanan dan disaksikan langsung ketua RT setempat.

Dari hasil penggerebekan Tim Satnarkoba berhasil mengamankan  1 (Satu)  paket sabu seberat 59,41 gram, 31(tiga Puluh satu) paket ukuran kecil diduga sabu seberat 8,87 gram, 1(Satu)  unit timbangan digital, 1(satu) bal plastik klip, 3 (tiga ) buah kaca pirek, 2 (dua)  buah sendok sabu, 1(satu) unit HP Vivo, 1 (satu) unit HP Samsung, 1 (satu ) buah tas kecil, 1(satu)  buah dompet kecil, 1(satu)  lembar plastik asoi dan uang tunai dua  juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

Tersangka RD dan barang bukti langsung dibawa ke polres Tanjab Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh  Satnarkoba Polres Tanjab Timur.

Tersangka  diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dengan denda paling sedikit 1,3 Milyar Rupiah”terang Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH. SIK.

(Ardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *