Muaro Jambi (Benuajambi.com)– Aksi nekat pria berinisial AB (41), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya terhenti. Residivis spesialis pembobol rumah ini kembali digelandang polisi setelah beraksi di wilayah hukum Polsek Sekernan.
Pelaku ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Rabu (24/9/2025), dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Sucipto.
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian di dua lokasi berbeda, yang keduanya berada sangat dekat dengan Mapolsek Sekernan.
“Sekitar sembilan hari lalu, tersangka membobol toko daging yang jaraknya hanya lima rumah dari Polsek. Dari situ ia berhasil menggasak brankas berisi uang tunai Rp13 juta. Kemudian kemarin, ia juga membobol toko grosir di sebelah Polsek dan membawa kabur 340 slop rokok berbagai merek senilai Rp35 juta,” jelas Kapolsek, Kamis (25/9/2025).
Uang hasil curian, kata Kapolsek, digunakan pelaku untuk bersenang-senang, mabuk-mabukan, hingga membeli narkoba.
“Semua uang dipakai untuk berpoya-poya dan menggunakan narkotika,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Sebelumnya, AB pernah dipidana karena mencuri sepeda motor dan ponsel.
“Tersangka ini residivis. Ini sudah yang ketiga kalinya ia berurusan dengan hukum,” tegas Kapolsek.
Kini, pria berstatus duda anak satu itu kembali mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.