Roy Saragi Penuhi Panggilan Kejati Jambi, Laporan Dugaan Korupsi PT.PAL Terus Berlanjut

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)- Makin panas PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) melawan PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Kejaksaan Tinggi Jambi makin serius dalami dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pinjaman dari salah satu bank di Indonesia.

Roy Candra Saragi selaku direktur PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) dipanggil Jaksa untuk mengklarifikasi soal laporan dugaan Tipikor yang dilakukan oleh PT PAL menyebabkan kerugian negara.

Penasehat hukum Roy Candra Saragi angkat bicara soal pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa atas kliennya. Christin Robeslita Sumbayak menyebut Roy diperiksa kurang lebih 2 Jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Pemanggilan tersebut dilakukan terkait pelaporan dari PT MMJ yang berdasarkan informasi dari Jaksa bahwa yang melaporkan adalah pak Aidil Fitri yang berdasarkan akta sebagai komisaris PT MMJ untuk melaporkan PT PAL terkait soal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pinjaman disalah satu bank di Indonesia oleh PT Prosympac Agro Lestari (PAL)”sebutnya Rabu, (15/03/2023) malam.

Christin mengatakan Roy dicerca banyak pertanyaan seputar hal tersebut ada sekitar 20 pertanyaan yang dilontarkan oleh jaksa pemeriksa.

“Menurut saya pertanyaan yang diajukan  penyidik kepada klien kita diluar Konteks Laporan yang di laporkan PT MMJ, salah satunya mempertanyakan terkait konflik petani atau para korban dari KSO PT PAL dan PT MMJ” bebernya.

“Dan penyidik juga mempertanyakan soal pinjaman PT PAL ke bank BNI dan klien saya kurang mengetahui dan memahami masalah pencairan PT Pal dengan BNI karena sebelumnya PT MMJ belum bermitra dengan PT Pal” timpalnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya pemanggilan salah seorang petinggi PT MMJ, namun Lexy tidak banyak berkomentar saat awak media menanyakan kapan terlapor yakni PT PAL dipanggil untuk diperiksa.

“Iya sudah diperiksa” singkat Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharany.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *