JAMBI.(Benuajambi.com)-Kepala Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty, melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat tanggal 1 Oktober 2021 Melalui Konferensi Persnya ,Rabu 06/10/21
Penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi terhadap PT BAS, perusahaan yang bergerak di bidang persewaan alat berat seperti excavator dan buldoser serta terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan, telah memasuki penyerahan tahap 2: penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-3121/L5.5/F12/09/2021 tanggal 30 September 2021.
Dalam proses penyidikan, Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Selanjutnya, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kapolda Jambi.
Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Kejaksaan Negeri Jambi. Kini, Direktur PT BAS, RS, pada Jumat, 1 Oktober 2021 ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jambi di rumah tahanan Polda Jambi.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka i Direktur PT BAS, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c d. dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka RS berupa tidak menyampaikan SPT Mana PPN mana pajak Februari, Maret, April, Mei, Juni, dan Desember 2017, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut PPN masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017.
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya sebesar Rp2.512.720.714,00 (dua miliar lima ratus dua belas juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus empat belas rupiah).
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.(red)