JAMBI (Benuajambi.com) -Peredaran Sabu 4 Kg digagalkan Polres Batang Hari yang di Backup Polda Jambi beberapa waktu lalu di depan Mapolres Batang Hari.
Kapolda Jambi Irjen Pol.A Rachmad wibowo diwakilkan wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan dalam Press Realease di gedung lobby Mapolda Jambi Rabu.13/1/21.
Brigjen Pol Yudawan menyampaikan”Para tersangka berhasil di ringkus setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu di simpang jambi muaro bungo tepatnya di depan salah satu bengkel milik warga setempat.
” Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian tepat pukul 17.30 Tim Satresnakoba Polres Batang hari dan langsung di tangani oleh Satresnakoba Polda Jambi berhasil menangkap pelaku ” ujar Brigjen Pol Yudawan
Dari tangan ke tiga pelaku , tim melakukan penggeladahan di temukan barang bukti 4 paket besar narkotika jenis shabu yang berada di dalam tas punggung berwarna biru di deretan kursi penumpang,Dari hasil pengakuan ke tiga pelaku barang haram tersebut di dapat dari seorang yang tidak mereka kenal di bungo.
Dari ketiga tersangka YD, RAS dan JR di sita 4 kilogram barang Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam mobil Ertiga yang dibawa para tersangka.
” Mereka mengaku pada hari kamis (7/1) tersangka (YD) mendapat perintah dari seorang yang berada di lapas jambi (HR) untuk menjeput barang tersebut di Bungo ” bebernya
Selanjutnya YD, RAS, ZR berangkat kebungo, setiba di lokasi ada orang tidak di kenal mengantarkan barang haram tersebut kepada tersangka dan langsung di masukan kedalam mobil, dan para tersangka langsung pulang kejambi
Namun saat melintas di jalan gajah mada tepatnya di depan mapolres batanghari mereka di ciduk polisi.
Kendati demikian salah satu penumpang yang berada di dalam mobil yang di kendarai oleh para tersangka terdapat anak yang masih di bawah umur dan di bebaskan karena tidak terlibat namun di kenakan wajib lapor
” Dia tidak tahu sama sekali, dan tidak terlibat ” terang dirresnarkoba polda jambi, kombes pol dewa putu gede artha.
Barang bukti yang diamankan 4 Kilogram Sabu 4 buah handphone android,Tas,ATM,dan 1 unit mobil Ertiga
(Budi)