JAMBI.(Benuajambi.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu di Kuala Tungkal. Dari operasi tersebut, polisi menyita 503 gram sabu dan menangkap seorang terduga pengedar berinisial AS, warga Kota Jambi.
AS diamankan saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kuala Tungkal. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanjabbar, AKP Agus Alexander Purba, setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
AKP Agus menjelaskan, operasi dilakukan pada Minggu, 23 November 2025, di Jalan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi ciri serta kendaraan pelaku, tim kemudian melakukan penyergapan sekitar pukul 19.45 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan paket sabu dengan berat total 503 gram bruto,” ujar AKP Agus,senin 08/12.
Dari tangan AS, polisi menyita 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sabu. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung ikut diamankan, di antaranya:
10 lembar tisu berlapis lakban bening
2 plastik hitam berlapis lakban
1 kantong kain warna oranye
Plastik warna hitam, biru, dan hijau
1 unit ponsel Samsung warna biru
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanjabbar untuk kebutuhan penyidikan.
Hingga kini, AS masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas daerah.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tambah AKP Agus.
(Ardi)







