Sat Lantas Polres Muaro Jambi, Tindak Tilang 5 Truk Batu Bara Langgar Jam Operasional  Di Sungai Gelam dan Tempino

  • Whatsapp

Muaro Jambi (Benuajambi.com).-Personel Satlantas melakukan tindakan tegas tilang bagi sopir truk batu bara  yang membandel beroperasi di jam larangan untuk melintas bagi angkutan batu bara.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Angga Luvyanto menjelaskan
” Sesuai keputusan dari Gubernur Jambi dalam menindak lanjuti SE Dirjen Minerba No 6.E/MB/05/DJB.B/2022 mengenai penataan dan pengaturan lalin angkutan batu bara , bahwa ditentukan jam layak operasional

Bacaan Lainnya

Nah !!! Lima truk batu bara ini nekat melanggar aturan yang ditetapkan maka Personel Satlantas Polres Muaro Jambi ambil tindakan tegas  ,lembut , selembut kertas tilang yang diserahkan dengan senyuman oleh Personel Satlantas namun membikin menjerit sopir batu bara , karena mendapat surat tilang karena membandel , terpaksa harus berurusan dengan Satlantas Polres Muaro Jambi

Kasat Lantas  menjelaskan ” pihak Satlantas Polres Muaro  Jambi melakukan tindakan tegas tilang terhadap lima truk angkutan batu bara yang melintas di Kecamatan Sungai Gelam dan Tempino. beroperasi di jam larangan operasional , maka hari ini Senin
30/05

Saat Personel Satlantas Polres Muaro Jambi Melaksanakan patroli beat dan patroli hunting truck BB yg melanggar jam operasional

Dengan tindakan tilang kita beri efek jera ” tegas Kasat Lantas.

Sumber : Humas PMJ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *