Merangin.(Benuajambi.com) – Sat Narkoba Polres Merangin meringkus pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah Desa Lang Ling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin
Barang haram itu disita polisi dari pelaku FD (32) warga Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat.
Penangkapan itu bermula adanya informasi bahwa pelaku FD hendak melakukan transaksi penjualan narkoba jensi shabu di Desa Lang Ling
Dari informasi tersebut, Polisi melakukan lidik dan melihat terduga pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan
Saat digeledah, Polisi menyita empat paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 0,30 gram dan satu buah pirek kaca
“FD ditangkap di Desa Lang Ling , saat hendak melaukan transaksi narkoba,” ujar Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, Senin (31/7/23)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya