Merangin,(Benuajambi.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin Berhasil meringkus Satu Bandar Narkoba di Daerah Desa Simpang Parit Kec.Renah Pembarap , Minggu (07/01/24).
Berawal dari Informasi Masyarakat yang sudah Resah dengan marak nya peredaran Narkoba di Desa Simpang Parit , Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Merangin Mendalami Informasi yang didapatkan dari Masyarakat.
Setelah di Tindak Lanjuti , Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin Berhasil Meringkus 1 (Satu) Bandar Shabu Dengan Inisial DH (38) Berikut Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu 3 (tiga) buah plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran dengan berat bruto 14,85 gram dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam beserta dompetnya.
”Kami Mengamankan Satu Bandar Sabu dengan Barang Bukti Sebanyak 14.85 Gram , dan 1 (satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam , Pelaku Berhasil kami amankan dengan bekal informasi dari Masyarakat Desa Simpang Parit, Saat Ini Pelaku Sudah Kami Bawa Ke Mako Polres Merangin Untuk Dilakukannya Pengembangan” Ucap Kasat Narkoba Polres Merangin Melalui Kasubsi Penmas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
”Tidak Ada celah bagi kejahatan Narkoba , Tidak ada ruang bagi Narkoba di Wilayah Merangin ” Ungkap Kasubsi Penmas Aiptu Ruly,S.Sy.,M.H.