Merangin,(Benuajambi.com) – Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Merangin berhasil mengungkap jaringan pelaku Curanmor antar kabupaten yang selama ini sangat meresahkan masyarakat Merangin. Peristiwa tersebut bermula dengan diamankannya dua orang yang diduga sebagai pelaku Curanmor pada Rabu (21/02/2024) sekira pukul 08.00 Wib dibelakang Bank BNI Cabang Bangko.
Setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku Curanmor yakni Tersangka AJ Alias AZWAR (28) warga Desa Ting Ting Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dan seorang rekannya yakni SM Alias MUD (38) yang juga warga Desa Tingting. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan pendalaman atas keterangan kedua tersangka yang diamankan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka AJ Alias AZWAR yang juga merupakan seorang Residivis yang baru saja bebas, bahwasanya yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) dibeberapa tempat yang ada diwilayah Kabupaten Merangin.
Berbekal informasi tersebut selanjutnya Kapolres Merangin, langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan pengembangan dan pengecekan terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang masuk ke Polres Merangin.
“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim dan anggotanya untuk melakukan pengembangan dan pengecekan atas informasi tersebut dan tentunya akan kita kroscek terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang masuk ke Polres Merangin, karena tidak tertutup kemungkinan kedua tersangka yang kita amankan tersebut sudah beberapa kali melakukan aksinya diwilayah Merangin”. Ujar Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan yang berdasarkan keterangan Tersangka, akhirnya Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TYAB Alias BOWO (53) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, yang diduga sebagai Penampung hasil curian dari Tersangka, dan pada saat diamankan turut disita barang bukti berupa sepeda motor R2 dengan Merk Yamaha N MAX warna Hitam, dengan nomor Polisi KT 5971 OM. Nomor Mesin G3E4E-0260927 dan Nomor Rangka MH3SG3120GK174572 .
Dari hasil penelusuran dilapangan didapat petunjuk bahwasanya sepeda motor R2 dengan Merk Yamaha N MAX warna Hitam, dengan nomor Polisi KT 5971 OM. Nomor Mesin G3E4E-0260927 dan Nomor Rangka MH3SG3120GK174572, merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban Sdri GUSPRILLA ROZA, pada hari Rabu Tanggal (24/01/2024) Sekira Pukul 01:16 Wib, dirumahnya yang terletak di Perumahan Permata Hijau RT.021/007 Blok A no.5, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menyebutkan, bahwasanya masih ada beberapa TKP pencurian R2 yang dilakukan oleh Tersangka yang saat ini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim.
“Ya, ada beberapa TKP Curanmor yang dilakukan oleh Tersangka diwilayah Merangin, yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota dilapangan, dan semoga saja semua dapat terungkap termasuk jaringan lain yang berkemungkinan melakukan aksinya diwilayah merangin dan terhadap para Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara ”. Sebut Ruly.
(Humas Polres Merangin)