Merangin.(Benuajambi.com) – Sat Reskrim Polres Merangin bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (KORWAS PPNS) Polda Jambi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat – Jambi, berhasil amankan pelaku Tindak Pidana Perpajakan pada Rabu (26/07/2023) sekira pukul 13.00 Wib di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangko Jalan Jenderal Sudirman Km.02 Kelurahan Pamatang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin – Jambi.
Tersangka AS (49) yang berprofesi sebagai Wiraswasta dan merupakan warga Dusun IV Rambe Jaya Rt.032 Desa Payo Lebar Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, ditangkap oleh Tim Gabungan karena diduga melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan dianggap lengkap yang dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d UU NO 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 06 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 07 TAHUN 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Merangin.
Adapun Modus Operandi yang dilakukan Tersangka AS yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Juni 2020 sd Juli 2020 dan/keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang No 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 452.059.855,- (Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). Setelah dilakukan penyidikan didapat bukti permulaan yang cukup yang menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tersangka AS telah terpenuhi.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,MM.,Mtr.SOU, saat dikonfirmasi Awak media membenarkan perihal penangkapan pelaku Tindak Pidana perpajakan tersebut.
“Benar, perkara tersebut merupakan perkara yang sedang ditangani oleh rekan – rekan kita dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat – Jambi, berhubung POLRI sebagai Korwasnya PPNS maka berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Penangkapan dan Penahanan terhadap Tersangka AS yang dilayangkan oleh DJP Sumatera Barat – Jambi, kita sifatnya memberikan bantuan Penangkapan dan Penahan terhadap Tersangka yang kebetulan pada saat diamankan berada diwilayah hukum Polres Merangin.” Ujar Kapolres.
Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan bahwa untuk Tersangka AS saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Merangin.
“Saat ini Tersangka AS sudah di Tahan di Rutan Polres Merangin sedangkan proses penyidikan perkaranya masih tetap ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat – Jambi “. Tutup Ruly.
(Humas Polres Merangin)