JAMBI.(Benuajambi.com)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Indagsi bersama Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi turun langsung ke lapangan melakukan pemantauan harga beras kemasan di sejumlah pasar tradisional, distributor, dan ritel modern di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K., serta sejumlah perwira Ditreskrimsus lainnya.
Turut serta Kombes Pol. Drs. Guntur Ario Tejo, S.I.K., M.M. selaku Asistensi Pembantu Pengawasan Wilayah Jambi, perwakilan Bapanas, Bulog Jambi, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, dan unsur Forkopimda.
Di Kabupaten Muaro Jambi, tim mendapati harga beras premium kemasan masih berada di kisaran Rp14.800 hingga Rp15.400 per kilogram, dengan merek yang paling banyak dijual di antaranya Belida, Topi Koki, Raja Biru, hingga Raja Platinum.
Sementara itu, beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dijual di kisaran Rp12.000 per kilogram, dengan ketersediaan stok yang cukup di beberapa toko pangan di Pasar Sengeti.
Di wilayah Kota Jambi, pantauan di Pasar Angso Duo hingga ke sejumlah distributor besar menunjukkan harga beras kemasan premium stabil di kisaran Rp14.700 hingga Rp15.200 per kilogram.
Beberapa merek populer seperti Belida, Raja Platinum, Naruto, dan Anggur masih mendominasi rak-rak toko.
Untuk beras SPHP, harga di pasaran terpantau Rp12.000 per kilogram, dengan stok mencukupi di ritel tradisional maupun modern.
Distributor besar seperti PT Bumi Asianagro Makmur dan CV Kharisma Jaya juga memastikan ketersediaan stok dalam jumlah besar, mencapai ratusan ton, baik yang sudah maupun belum dikemas.
Dari hasil pemantauan lapangan, harga beras kemasan di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi masih berada di bawah atau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tidak ditemukan adanya penimbunan maupun lonjakan harga yang signifikan.
Namun, tim juga mencatat masih ada sejumlah pedagang kecil yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas usaha.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menegaskan bahwa pengawasan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, akan terus dilakukan secara rutin.
“Kami bersama Satgas Pangan dan instansi terkait berkomitmen menjaga stabilitas harga serta mencegah spekulasi di pasaran,” ujarnya.
(Ardi)







