Merangin, Benuajambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Merangin berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika dalam operasi penindakan yang diumumkan melalui press release pada. Selasa, (29/4/2025).
Sebanyak 27 orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah signifikan.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Wakapolres Merangin Kompol Mukhlis Gea didampingi Kasat Res Narkoba AKP Rezi Darwis, Kbo Resnarkoba, Kanit Resnarkoba, Kasubsi Humas, serta anggota Satres Narkoba lainnya dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Aula Polres Merangin.
Dalam keterangannya, Kompol Mukhlis Gea menegaskan bahwa penangkapan 27 tersangka yang terdiri dari 26 pria dan 1 wanita ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merangin.
“Untuk tersangka berhasil diamankan 27 Orang, terdiri dari 26 orang pria dan 1 orang Wanita dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak 32,16 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika melalui program Jumat Curhat dan peran aktif Bhabinkamtibmas.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP Rezi Darwis mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Keberhasilan Satres Narkoba dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika berkat dari hasil pengembangan, mayoritas para tersangka merupakan warga Merangin,” ungkap AKP Rezi Darwis.
Selain mengamankan para tersangka, Satres Narkoba Polres Merangin juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain berupa sabu-sabu seberat 32,16 gram, ganja seberat 1,38 gram, uang tunai sebesar Rp. 1.355.000, tujuh unit kendaraan roda dua, dan satu unit kendaraan roda empat.
“Untuk para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Res Narkoba, menandakan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Merangin. (Ran)