Satreskrim Polres Merangin Amankan Dua Orang Pelaku Pencurian atau Perampasan Dengan Pasal 365/368 KUHPidana

  • Whatsapp

Merangin,(Benuajambi.com) – Giat Opsnal Tim II Satreskrim Polres Merangin melakukan backup Polsek Jaluko Muara Jambi berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang telah melakukan tindak Pidana “Pencurian Dengan Kekerasan dan/atau Perampasan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana.

Dasar penangkapan Nomor laporan polisi: LP/B/ 04/ I / 2024 / SPKT.Polsek Jaluko / Polres Muara Jambi Polda Jambi Tanggal 20 Januari 2024.

Identitas kedua pelaku Sabanuddin (33) Pekerjaan Sopir batubara, Billy Prayogi (41). Kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu, (21/01/2024) pukul 00.30 Wib. Beserta barang bukti 1 (satu) Unit R4 IZUZU TRAGA warna putih.

Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Sekira pukul 18.30 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan Di Jalan Citra Raya City Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi, yang berawal Kamis, (18/01/2024).

Seorang yang tidak pelapor kenal mengaku Bernama Rizal menghubungi untuk (memesan mobil truk pelapor warna Putih merk IZUZU TRAGA dengan No Pol BH 8090 MX, No Mesin : E436667 dan No Rangka : MHCPHR54CNJ436667

Untuk hari sabtu, (20/01/2024) di Citra Raya City, saya sekira pukul 16.00 Wib pelapor pergi ke Citra Raya City dan saat pelapor sampai di Citra Raya City pelapor langsung menghubungi lewat Chat WhattsApp yang mengaku Bernama Rizal untuk menanyakan kepastian memesan/mobil pelapor, selang 1 (satu) jam pelapor menunggu di Gapura Citra Raya City/Seorang yang mengaku. Bernama Rizal menghubungi Kembali melalui chat Whatts App bahwa orang yang memesan mobil saya sudah menunggu di bundaran, sesudah pelapor sampai di Bundaran.

Pelapor melihat ada 5 (lima) orang pelaku, 1(unit) Mobil dan 1 (unit) Sepeda motor Yamaha Mio Soul. Yang dimana 2 (dua) orang turun dari satu unit mobil Avanza naik ke mobil pelapor, (2(dua) orang berada di sepeda motor mio soul, dan 1 (satu) orang yang mengendarai mobil tersebut pergi meninggalkan lokasi.

Lalu pelapor di (arahkan oleh 2 (dua) orang yang berada di dalam mobil pelapor menuju ke
TKP yang berada di Jalan Citra Raya City Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi.

Setelah pelapor sampai di lokasi, pelapor langsung di todong dengan menggunakan pisau, lalu pelapor di seret turun ke luar mobil, lalu pelapor dilkat menggunakan tali di poon, saat pelapor diikat, pelapor sedikit melawan, dan pelaku tersebut menyayat pelapor di bagian lengan kanan tangan pelapor menggunakan pisau,

Setelah itu 4 (empat) pelaku tersebut pergi dari (lokasi tersebut membawa Mobil pelapor warn Putih merk IZUZU TRAGA dengan No Pol BH 8090 MX, No Mesin : E436667 dan No Rangka MHCPHR54CNJ436667, Dompet yang berisikan SIM, KTP, Kart BPJS, dan uang
senilai Rp. 27.000.000 (Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) setelah pelaku pergi,/pelapor berusaha membuka tali yang berada di pohon tersebut dan langsung.

Pelapor langsung pergi ke Pos Satpam Citra Raya City terdekat dan Satpam Citra Raya City melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota, atas kejadian/tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 218.000.000 (Dua Ratus Delapan Belas Juta Rupiah).

Kronologis Penangkapan pelaku pada hari Sabtu, (20/01/2023) sekira pukul 22:30 Wib tim opsnal mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan 1 (satu ) unit R4 IZUZU Warna putih yang terjadi di jalan citra raya Kec. Jambi Luar kota Kab. Muaro Jambi.

Selanjutnya tim opsnal mendapat informasi dari Polsek Jaluko bahwa pelaku membawa mobil R4 IZUZU tersebut mengarah ke A1 desa Tambang mas Kec. Pamenang Selatan Kab. Merangin.

Kemudian tim opsnal yang dipimpin AIPDA Azahdi Ananda, P.S.H langsung mengejar dan menyisir di duga pelaku kemudian sesampainya di A1 tambang mas Kec. Pamenang Selatan Kab. Merangin.

Tim opsnal langsung memberhentikan kan diduga pelaku dan langsung mengamankan pelaku kemudian tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Merangin dan berkoordinasi dengan Polsek Jaluko untuk ditindak lanjuti. Yang mana lokasi penangkapan di A1 Desa Tambang mas Kec. Pamenang selatan Kab. Merangin.

Langkah-langkah yang telah dilakukan Mengamankan Pelaku, Mengamankan dan membawa barang-bukti, Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan berkoordinasi dengan Polsek jaluko Muara Jambi.

Untuk tindakan selanjutnya Satreskrim Polres Merangin mengamankan pelaku dan barang barang bukti. Tutup kasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *