Satreskrim Polres Merangin Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Rp 450 Juta di Bengkulu

  • Whatsapp

Merangin, Benuajambi.com 1 Juni 2025 : Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai berhasil mengamankan seorang pria berinisial B.N (29), warga Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp 450 juta.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Merangin Aiptu Ruli menjelaskan
Kasus ini bermula saat pelaku menghubungi korban dan menawarkan pasokan kopi sebanyak 9 ton dengan harga Rp 63.000 per kilogram. Korban kemudian mengirim uang muka sebesar Rp 200 juta pada 21 Mei 2025. Tak hanya itu, pelaku juga meyakinkan korban dengan mengirim video aktivitas pemuatan kopi, yang belakangan diketahui palsu. Merasa yakin, korban mengirim tambahan dana sebesar Rp 250 juta keesokan harinya.

Bacaan Lainnya

Namun, hingga tenggang waktu yang dijanjikan, kopi yang dipesan tak kunjung dikirim. Pelaku bahkan sulit dihubungi dan menghindar dari komunikasi. Setelah dilakukan konfirmasi oleh pihak korban kepada keluarga pelaku, diketahui bahwa kopi tersebut tidak pernah ada dan uang hasil penipuan telah digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot. ujar Ruli

Setelah menerima laporan korban, Polsek Lembah Masurai bersama Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di kediamannya di Kepahiang, Bengkulu. Pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Merangin bersama barang bukti berupa dua lembar print out bukti transfer.

Kapolres Merangin juga memberi apresiasi atas kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini. “Penipuan dengan modus jual beli hasil pertanian seperti ini harus diwaspadai. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang merugikan masyarakat, terlebih dengan jumlah kerugian yang besar seperti ini,” tegasnya

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP. Mulyono S.H., juga menambahkan Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Merangin dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya dalam jumlah besar dan dengan pihak yang belum memiliki kredibilitas yang jelas.

(Humas Polres Merangin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *